Breaking News

Radio Player

Loading...

LAKI Desak Polisi Tangkap Penyebar Rekaman CCTV Oknum Kades Berduaan Dengan Wanita di Tempat Hiburan Malam

Senin, 16 Oktober 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Ist

Ist

Melawi DNID Kalbar-Beberapa hari terakhir bumi Kabupaten Melawi diramaikan oleh berita atau informasi tentang seorang oknum kepala desa (Kades) di Kabupaten Melawi yang diduga sedang berduaan dengan seorang wanita yang bukan istrinya ditempat hiburan malam.

Informasi ini beredar di media sosial melalui rekaman dari Closed Circuit Television (CCTV). Pada penggalan rekaman CCTV ini, sang Kades terekam kamera sedang berduaan dengan seorang wanita di salah satu tempat hiburan malam dan kemudian menjadi viral.

Informasi dihimpun, rekaman CCTV yang beredar diduga merupakan milik salah satu tempat hiburan malam di area Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh. Rekaman CCTV ini pun disebarkan oleh oknum yang tak bertanggungjawab, hingga pencemaran nama baik Kades.

ads

Menanggapi hal itu, Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Melawi, Kanoh Rafinus, menyesalkan atas beredarnya rekaman CCTV tersebut ke publik melalui media elektronik atau media sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Melalui rekaman CCTV tersebut disebarluaskan ke publik, mengakibatkan oknum Kades menjadi malu dan hilang martabatnya,” kata Rafinus, Senin (16/10).

Menurut Rafinus, beredarnya rekaman CCTV tersebut mestinya menjadi perhatian pihak berwajib, agar mengusut atau mencari siapa pelaku penyebaran rekaman CCTV tersebut, karena video yang disebarluaskan menyangkut nama baik oknum Kades dan tanpa persetujuannya.

“Oleh karena itu sudah seharusnya pelaku penyebaran rekaman CCTV ini diproses secara hukum, lantaran disebarkan tanpa persetujuan si oknum kades yang menyebabkan pencemaran nama baik Kades dimata keluarga hingga publik,” ujarnya.

“Jika melakukannya dengan sengaja tanpa hak maupun izin dari pemilik maupun obyek video, maka dapat dikenakan tuntutan hukum. Dapat dituntut dengan pidana pencemaran nama baik dengan sanksi yang dimuat pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 45 ayat 3,” sambungnya.

Rafinus menjelaskan, rekaman CCTV hanya boleh dipergunakan sebagai alat bukti dengan permintaan pihak Kepolisian, jika ada tindak pidana yang di proses.

“Pada intinya adalah sebuah Dokumen Elektronik atau Informasi Elektronik yang dapat dijadikan sebagai alat bukti hukum yang sah. Hal ini diatur dalam Pasal 1 ayat (1), dan Pasal 5 ayat (1) UU ITE,” tuturnya.

Lebih lanjut dijelaskan, pada rekaman CCTV ini, oknum Kades hanya sebatas bernyanyi ditemani seorang wanita, tidak nampak berbuat asusila atau tindak pidana lainnya.

Rafinus mengungkapkan dan mendesak pihak berwajib segera mengamankan oknum penyebar rekaman CCTV tersebut sesuai dengan UU ITE. Ia menyebut, LAKI Melawi akan mengawal terus kasus ini sampai tuntas.

“Sekali lagi perlu diusut pihak-pihak yang terlibat dalam pendistribusian dokumen CCTV disalah satu tempat hiburan malam itu,” pungkasnya.

Berita Terkait

Warga Gowa Protes! Diduga Oknum Polwan Polda Sulsel Blokir Pajak Kendaraan Gara-Gara Masalah Pribadi
Wabup Gowa Salurkan Bantuan dan Tinjau Dua Lokasi Angin Puting Beliung
Bupati Gowa Pastikan Keluarga Rangga Penerima Bantuan Pemerintah
Bupati Gowa Turun Langsung Tinjau Warga Terdampak Angin Puting Beliung
Kadis Sosial Kota Makasaar kukuhkan Pengurus FK Tagana Makassar Masa Bakti 2025-2027
Sopir Truk di Bone Ditegur Polisi, Karpet Lumpur Menjuntai Ternyata Bahayakan Pengguna Jalan
Tradisi Mallanca Jadi Bukti Nyata Kepedulian Bupati Andi Asman dan Camat Andi Iqbal Terhadap Warga Bone Timur
Dishub Makassar Klarifikasi Insiden di Jalan Bandang: Hanya Kesalahpahaman
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:08 WITA

Warga Gowa Protes! Diduga Oknum Polwan Polda Sulsel Blokir Pajak Kendaraan Gara-Gara Masalah Pribadi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 04:23 WITA

Wabup Gowa Salurkan Bantuan dan Tinjau Dua Lokasi Angin Puting Beliung

Rabu, 8 Oktober 2025 - 04:11 WITA

Bupati Gowa Pastikan Keluarga Rangga Penerima Bantuan Pemerintah

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:49 WITA

Kadis Sosial Kota Makasaar kukuhkan Pengurus FK Tagana Makassar Masa Bakti 2025-2027

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:39 WITA

Sopir Truk di Bone Ditegur Polisi, Karpet Lumpur Menjuntai Ternyata Bahayakan Pengguna Jalan

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:04 WITA

Tradisi Mallanca Jadi Bukti Nyata Kepedulian Bupati Andi Asman dan Camat Andi Iqbal Terhadap Warga Bone Timur

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:43 WITA

Dishub Makassar Klarifikasi Insiden di Jalan Bandang: Hanya Kesalahpahaman

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:53 WITA

Wow! Oknum Dishub Makassar Mengaku Wartawan Saat Operasi Penertiban

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Berkedok Truk Pengangkut Jeruk, Sindikat Sabu Ditangkap Polisi

Rabu, 8 Okt 2025 - 09:38 WITA

Serba-Serbi

Bupati Gowa Pastikan Keluarga Rangga Penerima Bantuan Pemerintah

Rabu, 8 Okt 2025 - 04:11 WITA