Melawi DNID Kalbar-Beberapa hari terakhir bumi Kabupaten Melawi diramaikan oleh berita atau informasi tentang seorang oknum kepala desa (Kades) di Kabupaten Melawi yang diduga sedang berduaan dengan seorang wanita yang bukan istrinya ditempat hiburan malam.
Informasi ini beredar di media sosial melalui rekaman dari Closed Circuit Television (CCTV). Pada penggalan rekaman CCTV ini, sang Kades terekam kamera sedang berduaan dengan seorang wanita di salah satu tempat hiburan malam dan kemudian menjadi viral.
Informasi dihimpun, rekaman CCTV yang beredar diduga merupakan milik salah satu tempat hiburan malam di area Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh. Rekaman CCTV ini pun disebarkan oleh oknum yang tak bertanggungjawab, hingga pencemaran nama baik Kades.

Menanggapi hal itu, Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Melawi, Kanoh Rafinus, menyesalkan atas beredarnya rekaman CCTV tersebut ke publik melalui media elektronik atau media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Melalui rekaman CCTV tersebut disebarluaskan ke publik, mengakibatkan oknum Kades menjadi malu dan hilang martabatnya,” kata Rafinus, Senin (16/10).
Menurut Rafinus, beredarnya rekaman CCTV tersebut mestinya menjadi perhatian pihak berwajib, agar mengusut atau mencari siapa pelaku penyebaran rekaman CCTV tersebut, karena video yang disebarluaskan menyangkut nama baik oknum Kades dan tanpa persetujuannya.
“Oleh karena itu sudah seharusnya pelaku penyebaran rekaman CCTV ini diproses secara hukum, lantaran disebarkan tanpa persetujuan si oknum kades yang menyebabkan pencemaran nama baik Kades dimata keluarga hingga publik,” ujarnya.
“Jika melakukannya dengan sengaja tanpa hak maupun izin dari pemilik maupun obyek video, maka dapat dikenakan tuntutan hukum. Dapat dituntut dengan pidana pencemaran nama baik dengan sanksi yang dimuat pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 45 ayat 3,” sambungnya.
Rafinus menjelaskan, rekaman CCTV hanya boleh dipergunakan sebagai alat bukti dengan permintaan pihak Kepolisian, jika ada tindak pidana yang di proses.
“Pada intinya adalah sebuah Dokumen Elektronik atau Informasi Elektronik yang dapat dijadikan sebagai alat bukti hukum yang sah. Hal ini diatur dalam Pasal 1 ayat (1), dan Pasal 5 ayat (1) UU ITE,” tuturnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pada rekaman CCTV ini, oknum Kades hanya sebatas bernyanyi ditemani seorang wanita, tidak nampak berbuat asusila atau tindak pidana lainnya.
Rafinus mengungkapkan dan mendesak pihak berwajib segera mengamankan oknum penyebar rekaman CCTV tersebut sesuai dengan UU ITE. Ia menyebut, LAKI Melawi akan mengawal terus kasus ini sampai tuntas.
“Sekali lagi perlu diusut pihak-pihak yang terlibat dalam pendistribusian dokumen CCTV disalah satu tempat hiburan malam itu,” pungkasnya.