Pada kesempatan yang sama , Taufik, Ketua Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABT) juga menyampaikan sudah menjadi kesepakatan. Bahwa ketiga lembaga adat sudah merumuskan lima poin keputusan terkait masalah konflik antara Eddy Hartono dan Rita Tjung. Tentu, kesepakatan itu harus dihargai dan dijalankan serta dipatuhi yang bertikai, supaya tidak terjadi gesekan antara warga masyarakat,”ujarnya
Sementara Ketua Majelis Adat Budaya Melayu (MABM/ juga mengatakan, mendukung aparat penegak hukum dan Pemerintah Daerah untuk segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan Perundang-undangan atas penutupan/pemagaran jalan poros yang mengakibatkan terganggunya aktivitas masyarakat dan berpotensi menimbulkan konflik antar warga,”ujarnya
“Kepada para pihak yang bersengketa agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tidak melakukan aktivitas yang dapat merusak, mengubah, mengurangi, menghilangkan sebagian atau seluruh objek sengketa sampai dengan permasalahan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap (Putusan Inkrah ).
Sementara,H. Amri Kalam, Ketua Ikatan Warga Katab Kebahan (IWKK) Kabupaten Melawi juga angkat bicara, terkait permasalahan sengketa lahan sawit pribadi antara Eddy Hartono Wijaya alias Asang dan Rita Tjung yang terus berlarut, Amri Kalam mengaku paling mengetahui seluk-beluk mengenai pemilik tanah yang disengketakan,”ujarnya singkat.
Halaman Berita ini : 1 2