Melawi DNID Kalbar-Lahan perkebunan sawit pribadi yang menjadi lahan sengketa antara Eddy Hartono Wijaya alias Asang dan Rita Tjung di Dusun Sebaju Desa Nanga Kebebu, Kecamatan Nanga Pinoh masih terus dilakukan penutupan atau pemagaran jalan poros antar Dusun.
Dalam pertemuan 3 lembaga adat, DAD, MABM dan MABT pada hari Minggu ( 08/10/23 ) lalu telah meminta pihak Rita Tjung untuk menarik anggota ormas yang ada di kebun dan merekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar keamanan dan ketertiban dapat terkendali, namun sampai berita ini diturunkan penutupan atau pemagaran jalan poros antar Dusun itu atas perintah Rita Tjung kepada anggota Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Melawi tersebut masih berlangsung.
Dijalan poros tersebut masih dipagar dengan menggunakan kayu-kayu bulat dan anggota Ormas TBBR berjaga selama 24 jam.
Terkait masalah itu, Kluisen ketua Dewan Adat Dayak ( DAD) menyatakan, permasalahan sengketa lahan perkebunan kelapa sawit status pribadi antara Eddy Hartono Wijaya alias Asang dan Rita Tjung. Sebelumnya sudah dimediasi oleh 3 lembaga adat besar di Kabupaten Melawi.
Bahkan, ketiga lembaga adat itu telah merumuskan beberapa poin keputusan, untuk, menghindari terjadinya gesekan antara warga masyarakat, yang salah satunya memerintah pihak Rita Tjung untuk membuka penutupan atau pemagaran jalan poros itu,”jelas Kluisen.
“Diperintahkan segera membuka, membongkar, melepas semua atribut dan kelengkapan lainnya yang terpasang di jalan poros antar dusun di Desa Kebebu karena menggangu ketertiban umum,”tegas Kluisen.
Pada kesempatan yang sama , Taufik, Ketua Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABT) juga menyampaikan sudah menjadi kesepakatan. Bahwa ketiga lembaga adat sudah merumuskan lima poin keputusan terkait masalah konflik antara Eddy Hartono dan Rita Tjung. Tentu, kesepakatan itu harus dihargai dan dijalankan serta dipatuhi yang bertikai, supaya tidak terjadi gesekan antara warga masyarakat,”ujarnya
Sementara Ketua Majelis Adat Budaya Melayu (MABM/ juga mengatakan, mendukung aparat penegak hukum dan Pemerintah Daerah untuk segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan Perundang-undangan atas penutupan/pemagaran jalan poros yang mengakibatkan terganggunya aktivitas masyarakat dan berpotensi menimbulkan konflik antar warga,”ujarnya
“Kepada para pihak yang bersengketa agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tidak melakukan aktivitas yang dapat merusak, mengubah, mengurangi, menghilangkan sebagian atau seluruh objek sengketa sampai dengan permasalahan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap (Putusan Inkrah ).
Sementara,H. Amri Kalam, Ketua Ikatan Warga Katab Kebahan (IWKK) Kabupaten Melawi juga angkat bicara, terkait permasalahan sengketa lahan sawit pribadi antara Eddy Hartono Wijaya alias Asang dan Rita Tjung yang terus berlarut, Amri Kalam mengaku paling mengetahui seluk-beluk mengenai pemilik tanah yang disengketakan,”ujarnya singkat.