Breaking News

Gegara Sengketa Lahan, Akses Jalan Poros Masih ditutup, 5 Kesepakatan Bersama Lembaga Adat Melawi Terabaikan

Senin, 23 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

penutupan atau pemagaran jalan poros antar Dusun Desa Nanga Kebebu

penutupan atau pemagaran jalan poros antar Dusun Desa Nanga Kebebu

Melawi DNID Kalbar-Lahan perkebunan sawit pribadi yang menjadi lahan sengketa antara Eddy Hartono Wijaya alias Asang dan Rita Tjung di Dusun Sebaju Desa Nanga Kebebu, Kecamatan Nanga Pinoh masih terus dilakukan penutupan atau pemagaran jalan poros antar Dusun.

Dalam pertemuan 3 lembaga adat, DAD, MABM dan MABT pada hari Minggu ( 08/10/23 ) lalu telah meminta pihak Rita Tjung untuk menarik anggota ormas yang ada di kebun dan merekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar keamanan dan ketertiban dapat terkendali, namun sampai berita ini diturunkan penutupan atau pemagaran jalan poros antar Dusun itu atas perintah Rita Tjung kepada anggota Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Melawi tersebut masih berlangsung.

Dijalan poros tersebut masih dipagar dengan menggunakan kayu-kayu bulat dan anggota Ormas TBBR berjaga selama 24 jam.

Terkait masalah itu, Kluisen ketua Dewan Adat Dayak ( DAD) menyatakan, permasalahan sengketa lahan perkebunan kelapa sawit status pribadi antara Eddy Hartono Wijaya alias Asang dan Rita Tjung. Sebelumnya sudah dimediasi oleh 3 lembaga adat besar di Kabupaten Melawi.

Bahkan, ketiga lembaga adat itu telah merumuskan beberapa poin keputusan, untuk, menghindari terjadinya gesekan antara warga masyarakat, yang salah satunya memerintah pihak Rita Tjung untuk membuka penutupan atau pemagaran jalan poros itu,”jelas Kluisen.

“Diperintahkan segera membuka, membongkar, melepas semua atribut dan kelengkapan lainnya yang terpasang di jalan poros antar dusun di Desa Kebebu karena menggangu ketertiban umum,”tegas Kluisen.

Pada kesempatan yang sama , Taufik, Ketua Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABT) juga menyampaikan sudah menjadi kesepakatan. Bahwa ketiga lembaga adat sudah merumuskan lima poin keputusan terkait masalah konflik antara Eddy Hartono dan Rita Tjung. Tentu, kesepakatan itu harus dihargai dan dijalankan serta dipatuhi yang bertikai, supaya tidak terjadi gesekan antara warga masyarakat,”ujarnya

Sementara Ketua Majelis Adat Budaya Melayu (MABM/ juga mengatakan, mendukung aparat penegak hukum dan Pemerintah Daerah untuk segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan Perundang-undangan atas penutupan/pemagaran jalan poros yang mengakibatkan terganggunya aktivitas masyarakat dan berpotensi menimbulkan konflik antar warga,”ujarnya

“Kepada para pihak yang bersengketa agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tidak melakukan aktivitas yang dapat merusak, mengubah, mengurangi, menghilangkan sebagian atau seluruh objek sengketa sampai dengan permasalahan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap (Putusan Inkrah ).

Sementara,H. Amri Kalam, Ketua Ikatan Warga Katab Kebahan (IWKK) Kabupaten Melawi juga angkat bicara, terkait permasalahan sengketa lahan sawit pribadi antara Eddy Hartono Wijaya alias Asang dan Rita Tjung yang terus berlarut, Amri Kalam mengaku paling mengetahui seluk-beluk mengenai pemilik tanah yang disengketakan,”ujarnya singkat.

Berita Terkait

LSM Trinusa DPD Lampung Surati UPTD Taman Budaya Lampung Terkait Dugaan Korupsi Anggaran
Polri Gerak Cepat Evakuasi Korban Banjir di Empat Kelurahan Kota Makassar
Kapolda Sulsel Tinjau Lokasi Banjir di Antang, Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak
Pj Gubernur Sulsel Kunjungi Korban Terdampak Banjir di Maros, Siapkan Bantuan Benih Untuk Petani
Polri Gerak Cepat Evakuasi Korban Banjir di Empat Kelurahan Kota Makassar
Tinjau Lokasi Banjir di Makassar, Prof Fadjry Djufry Harap Ada Solusi Untuk Warga Terdampak
Tim Buser Naga Tangkap Buruh Harian 
Polisi Gerebek Rumah Kontrakan, Kurir Sabu Tertangkap Dengan BB 7,54 Gram
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:36 WIB

LSM Trinusa DPD Lampung Surati UPTD Taman Budaya Lampung Terkait Dugaan Korupsi Anggaran

Jumat, 14 Februari 2025 - 09:29 WIB

Polri Gerak Cepat Evakuasi Korban Banjir di Empat Kelurahan Kota Makassar

Jumat, 14 Februari 2025 - 09:15 WIB

Kapolda Sulsel Tinjau Lokasi Banjir di Antang, Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak

Jumat, 14 Februari 2025 - 08:31 WIB

Pj Gubernur Sulsel Kunjungi Korban Terdampak Banjir di Maros, Siapkan Bantuan Benih Untuk Petani

Kamis, 13 Februari 2025 - 07:43 WIB

Polri Gerak Cepat Evakuasi Korban Banjir di Empat Kelurahan Kota Makassar

Kamis, 13 Februari 2025 - 07:11 WIB

Tinjau Lokasi Banjir di Makassar, Prof Fadjry Djufry Harap Ada Solusi Untuk Warga Terdampak

Rabu, 12 Februari 2025 - 13:02 WIB

Tim Buser Naga Tangkap Buruh Harian 

Rabu, 12 Februari 2025 - 12:29 WIB

Polisi Gerebek Rumah Kontrakan, Kurir Sabu Tertangkap Dengan BB 7,54 Gram

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Polsek Walenrang Ringkus Pelaku Pencurian Mesin Hand Traktor

Selasa, 18 Feb 2025 - 16:03 WIB