Pontianak DNID Kalbar- Senin (06/11/2023). Danrem 121/Abw Brigjen TNI Luqman Arief selaku Dankolakops Rem 121/Abw menggelar Press Release terakait penggagalan narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 10 kilogram yang berhasil digagalkan oleh Satgas Pamtas Yonarmed 10/Bradjamusti di jalur tidak resmi perbatasan, Desa Enteli, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Brigjen TNI Luqman Arief dalam press releasenya mengungkap, Satgas Pamtas Yonarmed 10/Bradjamusti yang menerima informasi dari masyarakat sekitar perbatsan, bahwa akan ada penyelundupan narkoba jenis sabu yang hendak diselundupkan ke wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi perbatasan, langsung menindaklanjuti dengan melaksanakan patroli.
Setelah selama kurang lebih dua hari melaksanakan Patroli, pada hari minggu (05/11/2023) sekitar pukul 04.15 WIB, Tim Patroli berhasil mengamankan pelaku yang membawa ransel, yang saat diperiksa berisi 10 paket kristal putih dalam kemasan Teh Guanyinwang diduga sabu seberat kurang lebih 10 Kilogram,” ungkapnya
Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang berinisial RD tergiur upah yang tinggi sehingga nekat menyelundupkan Narkoba jenis sabu ke wilayah Indonesia, yang rencananya akan di bawa ke wilayah Balai Karangan untuk diserahkan kepada seseorang yang akan menghubunginya saat sampai di Balai Karangan. Namun sebelum sampai di tujuan berhasil digagalkan oleh Satgas Pamtas Yonarmed 10/Bradjamusti.
Danrem 121/Abw Brigjen TNI Luqman Arief, S.I.P., menambahkan, banyaknya jalur-jalur tidak resmi di perbatasan dan keterbatasan pos-pos Satgas di perbatasan tentunya sangat menyulitkan Satgas untuk melakukan pencegahan berbagai kegiatan illegal.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya