DNID.co.id- Kota Makassar. Seorang Oknum Anggota KPPS berinisial SR di Kec. Tamalate, Kel. Parang Tambung, Kota Makassar TPS 045 diduga melakukan Indikasi Kecurangan saat Perhitungan Suara
Dimana ditempat tersebut sedikitnya 65 lembar surat suara Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Daerah Pemilihan Lima (Dapil 5),
Diketahui (Dapil 5) Kota Makassar tersebut meliputi 3 Kecamatan yakni, Kecamatan Mariso, Mamajang dan Tamalate,
Hal itu sengaja dilakukan upaya memenangkan salah satu Caleg dan juga menjadi dilakukan secara terang-terangan,
Saat dikonfirmasi warga Parang Tambung berinisial DK menjelaskanhc “itu malam pak kami lihat pelaku menggunakan jari kelingking terkadang juga jempol tangannya untuk melubang,” Ujarnya DK (15/2/2024)
Ia juga menambahkan bahwa pelaku SR ini melakukan rata-rata suara caleg tertentu dari Partai Keadilan Sejahtera yang paling banyak,
Namun pelaku sendiri memberhentikan kelakuannya saat ia menyadari atas apa yang dilakukan sudah ketahuan oleh warga yang menyaksikan proses perhitungan suara Caleg DPRD Kota Makasaa Tersebut,
Terkait Hal tersebut Ketua Komisioner Kota Makassar, Muh. Abdi Goncing menyebutkan bahwa pihaknya belum menerima laporannya, mungkin bisa di konfirmasi ke Bawaslu Kota Makassar juga, Ucapnya.
Saat di konfirmasi Anggota Bawaslu Kota Makassar Erick David Andreas menjelaskan bahwa saat ini dalam penanganan atau pendalaman dari sentra Gakumdu Kota Makassar, Pungkasnya Erick. (21/02/2024) Sore.
Lanjutnya Erick juga menjelaskan “dirinya belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh, jadi kita tunggu saja dari hasil proses penanganannya di sentra Gakumdu Makassar, Tutupnya Anggota Bawaslu Makassar.
Dari penulusuran wartawan, terdapat salah seorang warga setempat yang tidak ingin disebutkan identitasnya, ia menduga bahwa Anggota KPPS tersebut ada keterlibatannya dengan salah satu Caleg,
Namun sangat di sayangkan warga tersebut enggan memberitahukan siapa nama Caleg yang dimaksudnya itu, Rabu, 23 Februari 2024, Tutup.**
Penulis : I 'TISHAM FAJRI
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Bawaslu Makassar, Saksi, dan KPU Makassar