“Untuk itu, Provinsi Sulsel berkomitmen melaksanakan berbagai arahan yang berkaitan dengan Kementerian Hukum dan HAM khususnya dari aspek HAM menjadi bagian terpenting dalam hal penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di Sulsel,” Kata Bahtiar.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, Liberti Sitinjak selaku Sekretaris Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM mengatakan bahwa gugus tugas yang terdiri dari berbagai unsur.
“Diharapkan ke depan dapat melaksanakan rencana aksi yang ditetapkan dan mendorong kesuksesan implementasi Bisnis dan HAM di wilayah,” Ujar Liberti.
Adapun Susunan keanggotaan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia Sulsel, yakni:
Pembina: Direktur Jendral Hak Asasi Manusia Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
Ketua: Gubernur Sulawesi Selatan
Wakil ketua: Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
Sekertaris: Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulsel;
Wakil Sekertaris: Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
Kelompok kerja I: Peningktan pemahaman, kapasitas promosi bisnis dan HAM bagi semua pemangku kepentingan
Ketua: Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulsel;
Kelompok kerja II: Pengembangan regulasi, kebijakan dan panduan yang mendukung perlindungan dan penghormatan HAM
Ketua: Kepala Biro Hukum Sekeretriat Daerah Provinsi Sulsel;
Kelompok kerja III: Penguatan mekanisme pemulihan yang efektif bagi korban dugaan pelanggaram HAM dalam praktik kegiatan usaha
Ketua: Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulsel.
Halaman Berita ini : 1 2