Breaking News

Radio Player

Loading...

Pernyataan Dewan Pers Laporkan Meminta Jatah THR Mengatasnamakan Wartawan

Rabu, 3 April 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

xr:d:DAF_1NDIwLc:338,j:4960012799943407369,t:24040312

xr:d:DAF_1NDIwLc:338,j:4960012799943407369,t:24040312

Daily News Indonesia, Sulawesi Selatan. Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Dewan Pers mengeluarkan larangan kepada Wartawan untuk tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pejabat melalui Surat Edaran Dewan Pers Nomor: 346/DP/K/III/2024, perihal Imbauan Dewan Pers Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam siaran pers yang beredar Senin 1 April 2024 mengatakan hal ini untuk menghindari penipuan dan meremehkan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai jurnalis, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, misalnya media.

ā€œSikap Dewan Pers ini didasarkan pada sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Juga untuk mendukung upaya pemberantasan Praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),ā€ urai Ninik.

ads

Ditambahkannya saat ini surat kabar dan perusahaan banyak bermunculan. Dewan Pers tidak bisa menolerir praktik buruk, meminta -minta THR dengan mengatasnamakan wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perusahaan pers, atau organisasi wartawan. Jika ada yang meminta dengan cara memaksa, memeras, atau bahkan mengancam, diminta untuk mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat oknum dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat.

Uang ā€œPemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan kepada pegawai atau wartawannya. Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun organisasi wartawan yang menghubungi meminta THR, wajib untuk menolaknya,ā€ jelas Ninik.(*)

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Berita Terkait

Datangi Sudin Pendidikan Keluarga EH Siswa SD Penabur Paparkan Kronologi Sebenarnya
BBWS Pompengan Jeneberang Klarifikasi Pelaksanaan Proyek Tanggul di Lamalaka Bantaeng
Jumat Curhat Rutin Kapolda Sulsel Pererat Kemitraan dengan Masyarakat Biringkanaya
Ketua Umum PP Pemuda Hidayatullah Sebut Gugatan Mentan ke Tempo Sebagai Uji Akuntabilitas Publik
Banjir Kembali Melanda Desa Monggo dan Ncandi Madapangga Bima
Diduga Rebutan LC dan Perlihatkan Senpi di Tempat Hiburan Malam, Polres Jeneponto Selidiki Oknum Anggota “Nakal”
Oknum ASN dan Oknum Polisi Jeneponto Diduga “Rebutan LC” di Tempat Hiburan Malam
Seruan Aksi KAJ Sulel Anggap Keliru Kementan RI Gugat Tempo Rp 200 Miliar Lewat PN Jakarta
Berita ini 217 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 13:30 WITA

Datangi Sudin Pendidikan Keluarga EH Siswa SD Penabur Paparkan Kronologi Sebenarnya

Sabtu, 8 November 2025 - 13:15 WITA

BBWS Pompengan Jeneberang Klarifikasi Pelaksanaan Proyek Tanggul di Lamalaka Bantaeng

Sabtu, 8 November 2025 - 02:21 WITA

Jumat Curhat Rutin Kapolda Sulsel Pererat Kemitraan dengan Masyarakat Biringkanaya

Kamis, 6 November 2025 - 20:50 WITA

Ketua Umum PP Pemuda Hidayatullah Sebut Gugatan Mentan ke Tempo Sebagai Uji Akuntabilitas Publik

Kamis, 6 November 2025 - 16:33 WITA

Banjir Kembali Melanda Desa Monggo dan Ncandi Madapangga Bima

Rabu, 5 November 2025 - 15:54 WITA

Diduga Rebutan LC dan Perlihatkan Senpi di Tempat Hiburan Malam, Polres Jeneponto Selidiki Oknum Anggota “Nakal”

Rabu, 5 November 2025 - 00:01 WITA

Oknum ASN dan Oknum Polisi Jeneponto Diduga “Rebutan LC” di Tempat Hiburan Malam

Selasa, 4 November 2025 - 19:09 WITA

Seruan Aksi KAJ Sulel Anggap Keliru Kementan RI Gugat Tempo Rp 200 Miliar Lewat PN Jakarta

Berita Terbaru