Breaking News

Radio Player

Loading...

Pernyataan Dewan Pers Laporkan Meminta Jatah THR Mengatasnamakan Wartawan

Rabu, 3 April 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

xr:d:DAF_1NDIwLc:338,j:4960012799943407369,t:24040312

xr:d:DAF_1NDIwLc:338,j:4960012799943407369,t:24040312

Daily News Indonesia, Sulawesi Selatan. Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Dewan Pers mengeluarkan larangan kepada Wartawan untuk tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pejabat melalui Surat Edaran Dewan Pers Nomor: 346/DP/K/III/2024, perihal Imbauan Dewan Pers Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam siaran pers yang beredar Senin 1 April 2024 mengatakan hal ini untuk menghindari penipuan dan meremehkan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai jurnalis, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, misalnya media.

“Sikap Dewan Pers ini didasarkan pada sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Juga untuk mendukung upaya pemberantasan Praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” urai Ninik.

ads

Ditambahkannya saat ini surat kabar dan perusahaan banyak bermunculan. Dewan Pers tidak bisa menolerir praktik buruk, meminta -minta THR dengan mengatasnamakan wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perusahaan pers, atau organisasi wartawan. Jika ada yang meminta dengan cara memaksa, memeras, atau bahkan mengancam, diminta untuk mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat oknum dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat.

Uang “Pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan kepada pegawai atau wartawannya. Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun organisasi wartawan yang menghubungi meminta THR, wajib untuk menolaknya,” jelas Ninik.(*)

Simpan Gambar:

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Berita Terkait

Kapolda Sulsel Pimpin Apel Pemberangkatan 100 Personel Satbrimob BKO ke Aceh untuk Tugas Kemanusiaan
Masyarakat Lingkar Tambang kembali Berunjuk Rasa Tuntut Menteri ESDM Cabut IUP CV Hadap Karya Mandiri
KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto
Dompet Dhuafa Kirim 11 Truk Bantuan Kemanusian Untuk Penyintas Bencana Sumatera
Thorcon Sosialisasikan Nuklir di Desa Perlang
Pemkab Bangka Tengah Gandeng Thorcon, Fun Run 2025 Diikuti 1.500 Peserta
DPRD Bangka Tengah Bedah Rencana PLTN Thorcon di Pulau Kelasa
Humas Pemprov Sulsel “Gagap” Soal Izin ke Luar Negeri Bupati Jeneponto
Berita ini 217 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:54 WITA

Kapolda Sulsel Pimpin Apel Pemberangkatan 100 Personel Satbrimob BKO ke Aceh untuk Tugas Kemanusiaan

Kamis, 25 Desember 2025 - 12:04 WITA

Masyarakat Lingkar Tambang kembali Berunjuk Rasa Tuntut Menteri ESDM Cabut IUP CV Hadap Karya Mandiri

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:14 WITA

KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto

Rabu, 24 Desember 2025 - 13:30 WITA

Dompet Dhuafa Kirim 11 Truk Bantuan Kemanusian Untuk Penyintas Bencana Sumatera

Rabu, 24 Desember 2025 - 13:30 WITA

Thorcon Sosialisasikan Nuklir di Desa Perlang

Selasa, 23 Desember 2025 - 11:19 WITA

Pemkab Bangka Tengah Gandeng Thorcon, Fun Run 2025 Diikuti 1.500 Peserta

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:29 WITA

DPRD Bangka Tengah Bedah Rencana PLTN Thorcon di Pulau Kelasa

Senin, 22 Desember 2025 - 17:49 WITA

Humas Pemprov Sulsel “Gagap” Soal Izin ke Luar Negeri Bupati Jeneponto

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Des 2025 - 22:16 WITA

Serba-Serbi

Prevalensi Stunting Terendah di Sulsel, Gowa Raih Dua Penghargaan

Jumat, 26 Des 2025 - 19:58 WITA