Breaking News

Radio Player

Loading...

Peserta JKN Berhak Terima Pelayanan Kesehatan Tanpa Diskriminasi

Minggu, 7 April 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

xr:d:DAF_1NDIwLc:419,j:6553161593151912658,t:24040715

xr:d:DAF_1NDIwLc:419,j:6553161593151912658,t:24040715

MAKASSAR – Masyarakat yang ikut dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak boleh mendapatkan tindakan diskriminasi. Jaminan kenyamanan dan kualitas pelayanan wajib diterima pasien,sebagaimana tertuang dalam perjanjian layanan JKN di fasilitas kesehatan (Faskes).

Dalam perjanjian layanan JKN memuat beberapa poin, di antaranya yaitu tidak bisa memulangkan pasien yang sedang dirawat di rumah sakit (RS) sebelum dinyatakan sembuh oleh dokter. Selain itu, fotokopi berkas juga sudah ditiadakan, termasuk tidak adanya biaya tambahan yang dibebankan ke pasien.

“Tidak ada lagi batas waktu perawatan inap, sudah tidak ada permintaan fotokopi berkas pasien, karena setiap fasilitas kesehatan termasuk juga rumah sakit sudah menerima NIK KTP. Kalau ada rumah sakit menolak pasien hanya karena diperlihatkan KTP saja, sudah jelas itu tidak komitmen terhadap janji layanan JKN. Kalau praktik seperti itu ditemukan, masyarakat bisa melaporkan kepada kami,” tegas Asisten Manager BPJS Kesehatan Cabang Makassar Muh Syahrul, saat menjadi Narasumber dalam kegiatan sosialisasi program JKN-KIS kepada peserta, bersama Anggota Komisi IX DPR RI, Aliyah Mustika Ilham di Hyatt Place Lantai 2 Sudirman Suites Apartemen,jalan sudirman,Makassar.Sabtu (06/04/2024).

ads

lanjut Syahrul memaparkan , penting bagi semua peserta JKN berupa KIS mengetahui pengambilan obat di rumah sakit sama sekali tidak dipungut biaya. Kalau pun terpaksa harus membeli obat di apotek luar, kwitansinya wajib disetorkan kepada pihak rumah sakit untuk dilakukan penggantian uang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Rumah sakit harus menyediakan obat. Kalau keluarga pasien terpaksa harus membeli di luar dari rumah sakit, jangan lupa untuk menyetorkan kwitansi pembelian ke pihak rumah sakit untuk dilakukan penggantian uang,” imbuhnya.

Sosialisasi Program JKN-KIS kepada peserta dibuka langsung Anggota Komisi IX DPR RI, Aliyah Mustika Ilham,yang dirangkaikan dengan Acara Buka Puasa Bersama.

Politisi perempuan dari Partai Demokrat ini mengatakan,setiap warga di Indonesia telah diwajibkan menjadi peserta JKN-KIS. Ini sebagai upaya negara dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan.

“Pada hari ini kami melakukan sosialisasi terkait JKN-KIS, di mana sudah diberlakukan ke masyarakat,dan alhamdulillah di tahun 2024 ini,sudah ada 50 persen kesiapan rumah sakit,untuk melayani pasien yang menjadi peserta bpjs kesehatan, untuk itu ada timbal balik dari pihak pelayanan kesehatan dalam mengakomodir masyarakat, khususnya pasien yang sudah memiliki kartu bpjs kesehatan.tidak merasakan menjadi di anak tirikan oleh pihak pelayanan kesehatan tersebut.”kata Aliyah Mustika Ilham,di sela kegiatan tersebut.

Lanjut,Aliyah Mustika Ilham ini, mengatakan, terkait hal tersebut,harus menjadi perhatian pemerintah khususnya pihak pelayanan kesehatan dan kementerian kesehatan.karena masyarakat sudah mematuhi aturan tersebut.menjadi kewajiban masyarakat menjadi kepesertaan bpjs kesehatan tetapi tidak ditunjang pelayanan kesehatan tentu masyarakat merasakan tersia-siakan. karena masyarakat sudah memperhatikan kewajibannya tentunyadituntut hak mereka,ada timbal balik antara pihak pelayanan kesehatan dan juga kesadaran masyakarat itu sendiri dalam membayar premi bpjs kesehatan.

Selain itu, Kata Ami panggilan akrab Aliyah Mustika Ilham ini , seluruh peserta JKN-KIS memiliki hak sama atau tanpa diskriminasi dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Jika dalam prakteknya ditemukan rumah sakit bermain-main memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka tidak segan diberikan tindakan.

“Namun perlu untuk kita pahami bersama, kami sendiri hanya dapat andil melakukan pengawasan hingga intervensi terhadap rumah sakit naungan kementerian. Sedangkan rumah sakit swasta kami hanya sebatas dapat memberikan peringatan atau imbauan terhadap aturan undang-undang yang mengikat mengenai pelayanan kesehatan,” tegasnya.

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita : Humas BPJS Cab Makassar

Berita Terkait

Tekan Angka Stunting,Pemkab Maros Ikut Sukseskan Gerakan Makan Telur Pemprov Sulsel
Sambut Hari Jadi Sulsel ke-356, Pemprov Gratiskan Pemeriksaan Telinga bagi Warga
Antusiasme Warga Ramaikan Bakti Sosial HUT Sulsel ke-356 di RSKD Dadi
Peringati Hari Jantung Sedunia, Yayasan Peduli Insan Bangsa Lakukan Cek Kesehatan Gratis di Tiga Lokasi 
Bangun Tengah Malam atau Terlalu Pagi? Bisa Jadi Late Insomnia
Pengidap Penyakit Ini Dilarang Makan Sukun
Bupati JKA Perjuangkan RS Tipe D Sungai Limau ke Pemerintah Pusat
Bupati JKA Optimis Pembangunan SMA Garuda dan Rumah Sakit Tipe D Berjalan Lancar
Berita ini 35 kali dibaca
Tags:

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:33 WITA

Tekan Angka Stunting,Pemkab Maros Ikut Sukseskan Gerakan Makan Telur Pemprov Sulsel

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:22 WITA

Sambut Hari Jadi Sulsel ke-356, Pemprov Gratiskan Pemeriksaan Telinga bagi Warga

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:41 WITA

Antusiasme Warga Ramaikan Bakti Sosial HUT Sulsel ke-356 di RSKD Dadi

Sabtu, 27 September 2025 - 12:35 WITA

Peringati Hari Jantung Sedunia, Yayasan Peduli Insan Bangsa Lakukan Cek Kesehatan Gratis di Tiga Lokasi 

Kamis, 25 September 2025 - 14:09 WITA

Bangun Tengah Malam atau Terlalu Pagi? Bisa Jadi Late Insomnia

Rabu, 24 September 2025 - 10:46 WITA

Pengidap Penyakit Ini Dilarang Makan Sukun

Selasa, 23 September 2025 - 00:24 WITA

Bupati JKA Perjuangkan RS Tipe D Sungai Limau ke Pemerintah Pusat

Rabu, 17 September 2025 - 20:58 WITA

Bupati JKA Optimis Pembangunan SMA Garuda dan Rumah Sakit Tipe D Berjalan Lancar

Berita Terbaru

Artikel

Menemukan Jangan Menuju Pembangunan PLTN Pertama Indonesia

Jumat, 7 Nov 2025 - 14:25 WITA

Artikel

PLTN dan Masa Depan yang Lebih Terang

Jumat, 7 Nov 2025 - 14:03 WITA