Breaking News

Radio Player

Loading...

Peserta JKN Berhak Terima Pelayanan Kesehatan Tanpa Diskriminasi

Minggu, 7 April 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

xr:d:DAF_1NDIwLc:419,j:6553161593151912658,t:24040715

xr:d:DAF_1NDIwLc:419,j:6553161593151912658,t:24040715

MAKASSAR – Masyarakat yang ikut dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak boleh mendapatkan tindakan diskriminasi. Jaminan kenyamanan dan kualitas pelayanan wajib diterima pasien,sebagaimana tertuang dalam perjanjian layanan JKN di fasilitas kesehatan (Faskes).

Dalam perjanjian layanan JKN memuat beberapa poin, di antaranya yaitu tidak bisa memulangkan pasien yang sedang dirawat di rumah sakit (RS) sebelum dinyatakan sembuh oleh dokter. Selain itu, fotokopi berkas juga sudah ditiadakan, termasuk tidak adanya biaya tambahan yang dibebankan ke pasien.

“Tidak ada lagi batas waktu perawatan inap, sudah tidak ada permintaan fotokopi berkas pasien, karena setiap fasilitas kesehatan termasuk juga rumah sakit sudah menerima NIK KTP. Kalau ada rumah sakit menolak pasien hanya karena diperlihatkan KTP saja, sudah jelas itu tidak komitmen terhadap janji layanan JKN. Kalau praktik seperti itu ditemukan, masyarakat bisa melaporkan kepada kami,” tegas Asisten Manager BPJS Kesehatan Cabang Makassar Muh Syahrul, saat menjadi Narasumber dalam kegiatan sosialisasi program JKN-KIS kepada peserta, bersama Anggota Komisi IX DPR RI, Aliyah Mustika Ilham di Hyatt Place Lantai 2 Sudirman Suites Apartemen,jalan sudirman,Makassar.Sabtu (06/04/2024).

ads

lanjut Syahrul memaparkan , penting bagi semua peserta JKN berupa KIS mengetahui pengambilan obat di rumah sakit sama sekali tidak dipungut biaya. Kalau pun terpaksa harus membeli obat di apotek luar, kwitansinya wajib disetorkan kepada pihak rumah sakit untuk dilakukan penggantian uang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Rumah sakit harus menyediakan obat. Kalau keluarga pasien terpaksa harus membeli di luar dari rumah sakit, jangan lupa untuk menyetorkan kwitansi pembelian ke pihak rumah sakit untuk dilakukan penggantian uang,” imbuhnya.

Sosialisasi Program JKN-KIS kepada peserta dibuka langsung Anggota Komisi IX DPR RI, Aliyah Mustika Ilham,yang dirangkaikan dengan Acara Buka Puasa Bersama.

Politisi perempuan dari Partai Demokrat ini mengatakan,setiap warga di Indonesia telah diwajibkan menjadi peserta JKN-KIS. Ini sebagai upaya negara dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan.

“Pada hari ini kami melakukan sosialisasi terkait JKN-KIS, di mana sudah diberlakukan ke masyarakat,dan alhamdulillah di tahun 2024 ini,sudah ada 50 persen kesiapan rumah sakit,untuk melayani pasien yang menjadi peserta bpjs kesehatan, untuk itu ada timbal balik dari pihak pelayanan kesehatan dalam mengakomodir masyarakat, khususnya pasien yang sudah memiliki kartu bpjs kesehatan.tidak merasakan menjadi di anak tirikan oleh pihak pelayanan kesehatan tersebut.”kata Aliyah Mustika Ilham,di sela kegiatan tersebut.

Lanjut,Aliyah Mustika Ilham ini, mengatakan, terkait hal tersebut,harus menjadi perhatian pemerintah khususnya pihak pelayanan kesehatan dan kementerian kesehatan.karena masyarakat sudah mematuhi aturan tersebut.menjadi kewajiban masyarakat menjadi kepesertaan bpjs kesehatan tetapi tidak ditunjang pelayanan kesehatan tentu masyarakat merasakan tersia-siakan. karena masyarakat sudah memperhatikan kewajibannya tentunyadituntut hak mereka,ada timbal balik antara pihak pelayanan kesehatan dan juga kesadaran masyakarat itu sendiri dalam membayar premi bpjs kesehatan.

Selain itu, Kata Ami panggilan akrab Aliyah Mustika Ilham ini , seluruh peserta JKN-KIS memiliki hak sama atau tanpa diskriminasi dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Jika dalam prakteknya ditemukan rumah sakit bermain-main memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka tidak segan diberikan tindakan.

“Namun perlu untuk kita pahami bersama, kami sendiri hanya dapat andil melakukan pengawasan hingga intervensi terhadap rumah sakit naungan kementerian. Sedangkan rumah sakit swasta kami hanya sebatas dapat memberikan peringatan atau imbauan terhadap aturan undang-undang yang mengikat mengenai pelayanan kesehatan,” tegasnya.

Simpan Gambar:

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita : Humas BPJS Cab Makassar

Berita Terkait

LKC Dompet Dhuafa Sulsel Laksanakan Sharing Session dan Learning Program Pos Gizi Humia
LKC Dompet Dhuafa Sulsel laksanakan Pemeriksaan IVA Test dan SADARI
Dari Penanaman Bawang hingga Peluncuran GENTING, Wagub Sulsel Kunjungi Enrekang
Terlambat 1 Menit, Pasien BPJS Ditolak Berobat dan Diintimidasi Oknum Nakes PKM Bontomarannu Gowa
IKA 588 Menginspirasi: 3 Jam untuk Kemanusiaan, Donor Darah Sukses Besar Kumpulkan 39 Kantong Darah
LKC Dompet Dhuafa Sulsel Menerima Penghargaan dari Bupati Maros
Desember 2025, RSUD Syekh Yusuf Gowa Ditargetkan Jadi BLUD
Perkuat Keamanan Pangan MBG, PPIJ Bersama Dinas Kesehatan Gelar Pelatihan Penjamah Makanan
Berita ini 41 kali dibaca
Tags:

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 17:26 WITA

LKC Dompet Dhuafa Sulsel Laksanakan Sharing Session dan Learning Program Pos Gizi Humia

Senin, 22 Desember 2025 - 14:22 WITA

LKC Dompet Dhuafa Sulsel laksanakan Pemeriksaan IVA Test dan SADARI

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:37 WITA

Dari Penanaman Bawang hingga Peluncuran GENTING, Wagub Sulsel Kunjungi Enrekang

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:29 WITA

Terlambat 1 Menit, Pasien BPJS Ditolak Berobat dan Diintimidasi Oknum Nakes PKM Bontomarannu Gowa

Senin, 1 Desember 2025 - 22:14 WITA

IKA 588 Menginspirasi: 3 Jam untuk Kemanusiaan, Donor Darah Sukses Besar Kumpulkan 39 Kantong Darah

Rabu, 19 November 2025 - 05:16 WITA

LKC Dompet Dhuafa Sulsel Menerima Penghargaan dari Bupati Maros

Jumat, 14 November 2025 - 07:51 WITA

Desember 2025, RSUD Syekh Yusuf Gowa Ditargetkan Jadi BLUD

Jumat, 14 November 2025 - 05:26 WITA

Perkuat Keamanan Pangan MBG, PPIJ Bersama Dinas Kesehatan Gelar Pelatihan Penjamah Makanan

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Galakkan Ops KRYD, Polsek Manggala Amankan 50 Liter Miras Ballo

Senin, 29 Des 2025 - 19:28 WITA

Kriminal Hukum

Gerak Cepat Personel Polsek Biringkanaya Bubarkan Pesta Miras

Senin, 29 Des 2025 - 19:21 WITA