Polda Sumatra Utara dan Polda DI Yogyakarta termasuk dalam 10 satuan kerja yang melakukan penindakan terhadap kasus bunuh diri dengan jumlah terbanyak sejak awal tahun hingga artikel ini ditulis. Satuan kerja setingkat provinsi yang melakukan penindakan paling banyak yaitu Polda Jawa Tengah dengan 174 kasus.
Sementara itu, jumlah penindakan paling banyak terjadi pada Maret 2023 dan April yaitu masing-masing 109 kasus. Sementara pada Mei 2023, polisi telah menindak 62 kasus bunuh diri atau 60 persen dari jumlah kasus di Maret 2023.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : Humas Polri