Polri Catat Kasus Bunuh Diri dan Penemuan Mayat Meningkat Sejak di Tahun 2023

xr:d:DAF_1NDIwLc:459,j:2221825042110325844,t:24041110

xr:d:DAF_1NDIwLc:459,j:2221825042110325844,t:24041110

Daily News Indonesia, Jakarta – Polri Sejak awal 2023 menindak kurang lebih 1.680 kasus penemuan mayat dan 451 aksi bunuh diri di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut cenderung meningkat dari Januari hingga April 2023. Catatan di kepolisian menunjukkan perumahan dan pemukiman menjadi lokasi dengan jumlah terbanyak terkait penemuan mayat dan bunuh diri.

Salah satu penemuan mayat yang menyita perhatian warganet terjadi di Semarang, Jawa Tengah.

Sesosok mayat ditemukan dalam kondisi dicor dengan semen di sebuah toko. Penemuan mayat bermula dari warga yang mencium bau busuk di sekitar toko tersebut.

“Dugaan kami korban adalah pemilik usaha. Korban masih kita identifikasi,” ungkap Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan dikutip dari artikel berjudul Mayat Dicor Ditemukan di Semarang, Posisi Korban Kepala di Bawah dan Kaki di Atas yang diunggah di laman www.kompas.com pada 8 Mei 2023.

Polda Jawa Tengah merupakan satuan kerja setingkat provinsi dengan jumlah penindakan terbanyak terhadap kasus penemuan mayat sepanjang 2023 yaitu 638 kasus. Jumlah tersebut mencapai 37,9 persen dari jumlah total penemuan mayat di seluruh Indonesia.

Sementara jumlah penindakan paling banyak di seluruh Indonesia terjadi pada Maret 2023 yaitu sebanyak 418 kasus. Jumlah tersebut naik sebesar 29 persen dari Februari 2023. Namun pada April 2023, jumlah penemuan mayat menurun. Sedangkan pada 1 hingga 24 Mei 2023, jumlah penemuan mayat sebanyak 307 kasus atau 85,3 persen dari jumlah penemuan mayat di April 2023.

Tiga Orang Bunuh Diri Tiap Hari?

Polri mencatat penindakan terhadap kasus bunuh diri mencapai 451 kasus. Bila dirata-ratakan, sejak awal 2023, setidaknya 3 orang melakukan aksi bunuh diri setiap hari. Data itu didapat dari DORS SOPS Polri yang dicatat mulai dari 1 Januari hingga artikel ini ditulis, Rabu 24 Mei 2023.

Salah satu kasus bunuh diri terjadi di Tanah Datar, Batu Bara, Sumatra Utara. Seorang pemuda berinisial AP, 18 tahun, nekat gantung diri di rumah kosong samping kediamannya pada 25 Maret 2023. Kejadian tersebut membuat gempar warga sekitar.

“Korban ditemukan ayah kandungnya pada Sabtu, 25 Maret 2023, dengan posisi tergantung. Korban minta dibelikan sepeda motor. Namun karena ekonomi orang tua tidak sanggup, belum bisa dipenuhi. Korban lalu pergi dari rumah,” ungkap Kapolsek Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara, AKP Ferry Kusnadi dalam artikel berjudul Orang Tua tak Punya Uang Belikan Motor, Pemuda Gantung Diri yang diunggah di laman www.okezone.com pada Minggu, 26 Maret 2023.

Lain lagi di Bantul, DI Yogyakarta. Seorang pria ditemukan meninggal dalam kondisi tergantung di langit-langit sebuah musala pada Jumat, 24 Maret 2023. Menurut Kasi Humas Polres Bantul IPTU I Nengah Jeffry Prana Widyana, seorang pria yang hendak mengumandangkan azan di musala menemukan pria tersebut. Kejadian itu pun dilaporkan ke kepolisian dan keluarga pria tersebut.

“Kejadiannya murni bunuh diri. Keluarga juga sudah mengikhlaskan,” terang IPTU Jeffry dikutip dari artikel berjudul Warga Bantul Tewas Gantung Diri di Samping Musala, Ditemukan Muazin yang diunggah di laman www.okezone.com pada Jumat, 24 Maret 2023.

Polda Sumatra Utara dan Polda DI Yogyakarta termasuk dalam 10 satuan kerja yang melakukan penindakan terhadap kasus bunuh diri dengan jumlah terbanyak sejak awal tahun hingga artikel ini ditulis. Satuan kerja setingkat provinsi yang melakukan penindakan paling banyak yaitu Polda Jawa Tengah dengan 174 kasus.

Sementara itu, jumlah penindakan paling banyak terjadi pada Maret 2023 dan April yaitu masing-masing 109 kasus. Sementara pada Mei 2023, polisi telah menindak 62 kasus bunuh diri atau 60 persen dari jumlah kasus di Maret 2023.

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Kamis, 11 April 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita: Humas Polri

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir, Melantik Pengurus PWI Sulawesi Selatan
Belajar dari Bali, MKTI Sulsel Dorong Konservasi Tanah dan Air Berbasis Ekowisata
BPK Sorot Tiga UPTD Disdikbud Lampung, Belanja Rp201,8 Juta diduga Bermasalah
Merayakan 1 Dekade FHQ An-Najm Sulawesi Selatan: Menjaga Cahaya Al-Qur’an, Menumbuhkan Generasi
Inovasi Tiada Henti
Mengapa Kami Memilih Berjuang Bersama PJS?
Awas! Abaikan Hak Jawab, Media Siber Bisa Kena Sanksi Denda Rp500 Juta!
Karaeng Tamamaung: Sosok Spritual dan Ajaran Kehidupan yang Tetap Relevan
Berita ini 159 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:30 WITA

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir, Melantik Pengurus PWI Sulawesi Selatan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:17 WITA

Belajar dari Bali, MKTI Sulsel Dorong Konservasi Tanah dan Air Berbasis Ekowisata

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:31 WITA

BPK Sorot Tiga UPTD Disdikbud Lampung, Belanja Rp201,8 Juta diduga Bermasalah

Rabu, 30 September 2026 - 06:05 WITA

Merayakan 1 Dekade FHQ An-Najm Sulawesi Selatan: Menjaga Cahaya Al-Qur’an, Menumbuhkan Generasi

Selasa, 22 September 2026 - 21:39 WITA

Inovasi Tiada Henti

Kamis, 17 September 2026 - 19:01 WITA

Mengapa Kami Memilih Berjuang Bersama PJS?

Jumat, 11 September 2026 - 21:31 WITA

Awas! Abaikan Hak Jawab, Media Siber Bisa Kena Sanksi Denda Rp500 Juta!

Rabu, 9 September 2026 - 15:27 WITA

Karaeng Tamamaung: Sosok Spritual dan Ajaran Kehidupan yang Tetap Relevan

Berita Terbaru