Berhasil Menangkap Pelaku Jambret, Tim Opsnal Reskrim Polsek Tamalanrea di Back Up Jatanras Polrestabes Makassar

dnid.co.id, Makassar –  Tim Opsnal Reskrim Polsek Tamalanrea di Back Up Unit Jatanras Reskrim Polrestabes Makassar dan Opsnal Reskrim Polsek Biringkanaya berhasil menangkap 2 Orang pelaku jambret PO (19) alias Bota warga asal Katimbang, Makassar dan AI (20) warga asal Kabupaten Gowa

Kepada awak media, Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhammad Yusuf, S.Sos, MM membenarkan hal tersebut, “Benar, Tim gabungan Jatanras, Opsnal Tamalanrea dan Biringkanaya berhasil melakukan penangkapan kedua pelaku di Kab Sidrap, ungkapnya

Namun, Pada saat diamankan kedua pelaku berusaha melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri sehingga Personil mengambil tindakan tegas terukur setelah 3 kali tembakan peringatan tidak di indahkan dan melumpuhkan pelaku pada bagian kaki

Dari hasil Interogasi awal, Dalam menjalankan aksinya, Pelaku berinisial PO (19) alias Bota warga asal Katombang, Makassar, bertindak sebagai Joki kemudian AI (20) warga asal Kabupaten Gowa bertindak sebagai Eksekutor.

Lanjut, Kompol Muhammad yusuf menyampaikan kedua pelaku kerap melakukan aksinya di Wilayah Tamalanrea dan biringkanaya

Berdasarkan Laporan polisi yang kami terima, untuk wilayah tamalanrea TKPnya jalan poros BTP dan Depan SMP 30 Makassar, sedangkan untuk wilayah biringkanaya TKP di depan Kompleks Yayasan gubernur dan jalan paccerakang

Penangkapan 2 Pelaku Jambret oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Tamalanrea di Back Up Jatanras Polrestabes Makassar

Bersama kedua pelaku, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Laptop, HP Oppo, HP Vivo, HP Iphone Xs, 1 Unit sepeda motor CRF dan 1 unit sepeda motor Nmaz

Kedua pelaku dan barang bukti saat in telah diamankan di Mapolsek Tamalanrea guna proses hukum lebih lanjut, kedua pelaku kita jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, tutup Kapolsek Tamalanrea

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Kamis, 4 Juli 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita: Humas Polsek Tamalanrea

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep
Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi
Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya
Berita ini 250 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 06:54 WITA

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 16:55 WITA

Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WITA

Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA