Pelaku dijerat dengan pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) jo. pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah minimal 6 tahun penjara dan denda sebesar minimal 1 miliar hingga maksimal 13 miliar rupiah.
Kasatnarkoba AKP Yusriadi Yusuf, S.IK.,M.H menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti dari komitmen Polres Bone dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Upaya keras akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkotika.
Halaman Berita ini : 1 2
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : Humas Polres Bone