Tim Hukum RAMAH Laporkan Dugaan Politik Uang Tim Paslon 02 di di Bawaslu Enrekang .

Enrekang,DNID.co.id – Tim Hukum Pasangan Mitra Fakhruddin MB – Mahmuddin (RAMAH) melaporkan secara resmi dugaan politik uang Tim paslon nomor urut 2, Yusuf Ritangnga (YR) – Andi Tenri Liwang di Bawaslu Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, Minggu ( 24/11/2024).

Saat Dikonfimasi ke TIM Hukum RAMAH ,Misbahuddin membenarkan hal tersebut dan menyampaikan bahwa, Pelaporan secara resmi sudah di masukkan beserta bukti video , uang tunai 500 ribu rupiah yang ditinggalkan terlapor dan laporaan dugaan politik uang itu diterima langsung oleh Komisoner Bawaslu,Kordiv Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa,
Try Sutrisno.

Ironisnya lagi, saat terlapor mendatangi rumah salah satu warga di Dusun Kabere, Desa Taulan. terlapor mengarahkan pemilik rumah untuk memilih pasangan calon 02 Yusuf Ritangnga – Andi Tenri Liwang dan mempertanyakan jumlah pemilih di rumah itu.terlihat dalam bukti video uang disimpan dilantai dan terlapor membawa buku catatan, padahal pemilik rumah sudah menolak uang yang diberikan terlapor .

“Kami berharap Bawaslu Enrekang agar betul-betul bertindak cepat dan proses terlapor sesuai bukti video dan uang tunai yang kami sodorkan, bahkan menghadirkan langsung saksi agar secepatnya ditindaklanjuti demi menjaga marwah pesta demokrasi yang seharusnya dan menjadi peringatan terhadap masyarakat agar tidak melakukan politik uang yang dapat merugikan diri sendiri, jika terbukti di penjara minimal 3 tahun,”harapnya.

Ia menerangkan bahwa, padahal jelas sekali Ketentuan larangan politik uang pada pemilihan Kepala Daerah seuai Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 Dan adapun ketentuan sanksi politik uang Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu .

sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

“Bukannya kami dari TIM Hukum RAMAH melampaui kewenangan pengawas,tapi kami sangat berkeyakinan sudah jelas terbukti pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah, sehingga konsekuensinya ialah pidana penjara dan berpotensi diskualifikasi pasangan calon tersebut,“terang Misbahuddin.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Senin, 25 November 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita: Tim hukum RAMAH

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep
Total Harta 3 Legislator Gowa yang Bertemu Bupati Husniah Capai Rp11,27 Miliar, Ini Rinciannya
Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit
46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
Dugaan Calo Berkedok Travel Marak di Imigrasi Makassar, Urus Paspor Kilat Bayar Jutaan
Dalih Operasional MBG, Satreskrim Polresta Gowa Bongkar Dugaan Penggelapan 19 Mobil Rental Lintas Daerah
Partai Gerakan Perubahan Resmi Daftar Sebagai Calon Peserta Pemilu 2029
Antrean BBM Mengular di SPBU Bulo-Bulo, Kapolsek Arungkeke Turun Tangan Bagikan Air Mineral Gratis
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 06:54 WITA

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WITA

Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Kamis, 17 September 2026 - 14:39 WITA

Dugaan Calo Berkedok Travel Marak di Imigrasi Makassar, Urus Paspor Kilat Bayar Jutaan

Rabu, 16 September 2026 - 18:32 WITA

Dalih Operasional MBG, Satreskrim Polresta Gowa Bongkar Dugaan Penggelapan 19 Mobil Rental Lintas Daerah

Rabu, 16 September 2026 - 09:04 WITA

Partai Gerakan Perubahan Resmi Daftar Sebagai Calon Peserta Pemilu 2029

Senin, 14 September 2026 - 13:29 WITA

Antrean BBM Mengular di SPBU Bulo-Bulo, Kapolsek Arungkeke Turun Tangan Bagikan Air Mineral Gratis

Senin, 14 September 2026 - 12:09 WITA

PN Jeneponto Kabulkan Eksepsi Tergugat, Gugatan Penggugat Kandas

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA