PN Jeneponto Kabulkan Eksepsi Tergugat, Gugatan Penggugat Kandas

Efendi dan Samsul (bertopi), tim hukum Amdy Safri Kr. Daming. (dok:ist)

Efendi dan Samsul (bertopi), tim hukum Amdy Safri Kr. Daming. (dok:ist)

JENEPONTO, DNID.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto, resmi menjatuhkan putusan sela yang bersifat akhir dalam sengketa perdata keperdataan bernomor registrasi 19/Pdt.G/2026/PN Jnp. Melalui persidangan berbasis elektronik (e-litigasi) yang digelar pada Kamis (10/9/2026), majelis hakim memutuskan untuk menerima nota keberatan atau eksepsi kompetensi yang diajukan oleh pihak Tergugat.

Efendi, SH., MH., selaku Kuasa Hukum Amdy Safri Kr. Daming mengatakan bahwa dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, Pengadilan Negeri Jeneponto menyatakan dirinya tidak berwenang secara hukum untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Penggugat. Dampak yuridis dari putusan ini membuat jalannya persidangan dihentikan seketika tanpa sempat masuk ke dalam agenda pembuktian pokok perkara.

“Perkara perdata ini mempertemukan Sulistyo Ningrum, selaku Penggugat melawan Kliem kami, Amdy Safri Kr. Daming selaku pihak Tergugat. Penggugat mendaftarkan Gugatan wanprestasi ini di Pengadilan Negeri Jeneponto sekitar pertengahan Juni 2026 lalu,” ujar Efendi, Senin (13/9/2026).

Efendi menguraikan, bahwa setelah melewati serangkaian proses wajib mulai dari mediasi yang berujung buntu, hingga penyampaian jawaban, replik, dan duplik, pihak Tergugat secara konsisten melayangkan eksepsi formal terkait yurisdiksi pengadilan (absolute/relative competentie).

Pihak Tergugat mendalilkan bahwa terdapat klausul tertulis dalam perjanjian awal yang menunjuk forum penyelesaian sengketa di luar wilayah hukum PN Jeneponto, atau subjek domisili hukum eksekusi berada di luar yurisdiksi wilayah berjuluk Butta Turatea tersebut.

“Dalam amar putusan, menyatakan menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat mengenai kompetensi mengadili. Menyatakan Pengadilan Negeri Jeneponto tidak berwenang mengadili perkara perdata nomor 19/Pdt.G/2026/PN Jnp, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara,” sebutnya.

Samsul, SH., MH., yang juga selaku Kuasa Hukum Amdy Safri Kr. Daming, mengapresiasi tinggi objektivitas hukum majelis hakim yang memeriksa perkara ini. Menurutnya, sejak awal gugatan ini dipaksakan di pengadilan jeneponto.

“Putusan ini sudah sangat tepat dan memenuhi asas kepastian hukum. Sejak awal kami tegaskan dalam eksepsi bahwa ada formalitas absolut atau relatif yang diduga dilanggar oleh Penggugat terkait pilihan domisili hukum (forum pilihan). Pengadilan Negeri Jeneponto telah bertindak objektif dengan mematuhi batasan kompetensi yurisdiksinya,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Sehubungan dengan pemberitaan penggugat dimedia adalah pernyataan yang keliru, perkara yang sedang berjalan di PN Jeneponto adalah merupakan bisnis dalam pengangkutan batu bara.

Kuasa Hukum Amdy Safri Kr Daming, Efendi, SH., MH., mengatakan bahwa perkara yang sedang bergulir di PN Jeneponto itu adalah bisnis batu bara, dimana klien kami memiliki modal awal sebesar Rp3 miliar dalam usaha ini, sementara penggugat dengan inisiatif sendiri ingin bergabung dalam bisnis/usaha klen kami dengan menginvestasikan dananya sebesar Rp500 juta dalam usaha bisnis batu bara tersebut.

“Dalam bisnis tersebut penggugat ikut juga melakukan pengawasan pada bisnis batu bara secara langsung dilokasi. Tentu mengetahui keluar masuknya barang dan untung ruginya,” ujarnya.

Namun dalam perjalanan bisnis selama beberapa tahun ini mengalami kerugian, oleh karena perekonomian Indonesia belum stabil sehingga perusahaan klien kami untuk saat ini tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Bila penggugat mengatakan dia rugi sebesar Rp500 juta maka bagaimana dengan klien kami selaku tergugat yang mengalami kerugian yang lebih besar karena nilai modal usahanya kurang lebih Rp3 Miliar. Cuma klien kami menyadari bahwa dalam bisnis/usaha ada namanya untung atau rugi dan itu tidak bisa dihindari,” terangnya.

Efendi mengajak seluruh pihak agar bersama-sama menghormati putusan hukum PN Jeneponto.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Senin, 14 September 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Arief Daeng Sunu

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Wawancara Narasumber

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Hidupkan Green Policing, IPDA Agus Fardiansyah Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan
Green Policing, Kapolres Bangka Barat Ajak Personel Jaga Kebersihan Potensi Wisata Air Terjun Pait
Green Policing, Polresta Pangkalpinang Ajak Personel Peduli Lingkungan demi Masa Depan yang Lebih Hijau
Green Policing di Belitung, Kapolres dan Personel Turun Langsung Bersihkan Lingkungan
Kecelakaan Maut di Gowa, Ponakan Tewas, Paman Malah Jadi Tersangka Usai Tabrak Truk Parkir di Badan Jalan
Rakernas III PJS Tetapkan Tujuh Rekomendasi, Siapkan UKW dan Verifikasi Faktual Dewan Pers
Amsakar Ajak Pers Dukung Pembangunan Batam, Tegaskan Pentingnya Kontrol Sosial
Viral Pencurian Ponsel Terungkap, Polisi Dalami Dua Lokasi Kejahatan di Babel
Berita ini 180 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 13:18 WITA

Hidupkan Green Policing, IPDA Agus Fardiansyah Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

Jumat, 6 November 2026 - 13:06 WITA

Green Policing, Kapolres Bangka Barat Ajak Personel Jaga Kebersihan Potensi Wisata Air Terjun Pait

Jumat, 6 November 2026 - 12:58 WITA

Green Policing, Polresta Pangkalpinang Ajak Personel Peduli Lingkungan demi Masa Depan yang Lebih Hijau

Jumat, 6 November 2026 - 11:54 WITA

Green Policing di Belitung, Kapolres dan Personel Turun Langsung Bersihkan Lingkungan

Kamis, 5 November 2026 - 21:56 WITA

Kecelakaan Maut di Gowa, Ponakan Tewas, Paman Malah Jadi Tersangka Usai Tabrak Truk Parkir di Badan Jalan

Kamis, 5 November 2026 - 18:45 WITA

Rakernas III PJS Tetapkan Tujuh Rekomendasi, Siapkan UKW dan Verifikasi Faktual Dewan Pers

Kamis, 5 November 2026 - 18:34 WITA

Amsakar Ajak Pers Dukung Pembangunan Batam, Tegaskan Pentingnya Kontrol Sosial

Kamis, 5 November 2026 - 18:17 WITA

Viral Pencurian Ponsel Terungkap, Polisi Dalami Dua Lokasi Kejahatan di Babel

Berita Terbaru