Breaking News

Radio Player

Loading...

Bareskrim Bongkar Jaringan Penyelundupan Ekstasi dan Sabu Dari Bandara

Jumat, 19 April 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Daily News Indonesia, Jaarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pengungkapan penyelundupan sabu dan ekstasi yang melibatkan karyawan Lion Air. Barang haram tersebut sebelumnya dibawa dari Bandara Kuala Namu Medan menuju Jakarta.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes. Pol. Jayadi menyebut, tujuh orang ditangkap dalam kasus ini dengan inisial MRP, R, DA, RP, MZ, HF, dan SA. Sementara, tersapat daftar pencarian orang yang masih dalam pengejaran dengan inisial PP, Y, dan E.

“Jadi modusnya ini dengan membawa ekstasi dan sabu oleh karyawan maskapai ke dalam Bandara Kuala Namu menggunakan mobil Lavatory untuk diberikan kepada penumpang pesawat yang akan berangkat di dalam bandara,” jelas Wakil Direktur dalam konferensi pers, Kamis (18/4/24).

ads

Disebutkan Wakil Direktur, dari pengungkapan disita barang bukti berupa 5 kg sabu, 1.841 ekstasi, telepon genggam, baju seragam maskapai, dan enam tas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi MRP ini membawa tas kosong yang kemudian ditukar saat berada di dalam bandara dengan tas berisi sabu dan ekstasi,” ungkap Direktur.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Simpan Gambar:

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita : Humas Polri

Berita Terkait

Polres Luwu Tindak Tegas Aktivitas Judi Sabung Ayam di Dua Lokasi
Antisipasi Balap Liar dan Geng Motor, Samapta Polrestabes Makassar Gencar Patroli Dini Hari
Polemik Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polisi, Kasat Samapta Polres Gowa Masih Bungkam
Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur
8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan
“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara
Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran
Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 12:07 WITA

Polres Luwu Tindak Tegas Aktivitas Judi Sabung Ayam di Dua Lokasi

Senin, 29 Desember 2025 - 11:42 WITA

Antisipasi Balap Liar dan Geng Motor, Samapta Polrestabes Makassar Gencar Patroli Dini Hari

Minggu, 28 Desember 2025 - 14:32 WITA

Polemik Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polisi, Kasat Samapta Polres Gowa Masih Bungkam

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:47 WITA

Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:03 WITA

8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:45 WITA

“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:43 WITA

Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:16 WITA

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Polres Luwu Tindak Tegas Aktivitas Judi Sabung Ayam di Dua Lokasi

Senin, 29 Des 2025 - 12:07 WITA

Sosial Politik

Nahkoda Baru DPD PAN Maros, Zulkifli Hasan Tunjuk Gemilang

Senin, 29 Des 2025 - 11:53 WITA