Hingga akhirnya tersangka memberikan surat pernyataan yang ditandatangani pada 21 November 2022. Dalam surat itu, ia berjanji akan mengembalikan semua uang yang digelapkan itu secara tunai paling lambat 5 Desember 2022.
“Dalam surat itu, tersangka Yudi pun menegaskan jika sampai tanggal yang ia tuliskan semua uang itu tidak dikembalikan, ia siap mempertanggungjawabkan tindakannya itu secara hukum,” jelasnya.
Ia menjelaskan, uang sebesar Rp 9,2 miliar itu digunakan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dewan direksi dan dewan komisaris.
“Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Seperti membeli rumah, tanah dan sejumlah mobil.
Kami memiliki data di mana saja tanah dan bangunan yang dibeli menggunakan uang kejahatan itu. Kami berharap tersangka kooperatif dan segera menyerahkan diri ke polisi,” jelasnya.
Halaman Berita ini : 1 2
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : Humas Polri