Suami DPO, Usai Aniaya Istri Akhirnya Ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Sidrap

Daily News Indonesia, Sidrap, – Terkait dugaan tindak pidana penganiayaan, seorang perempuan bernama Marliani binti Lamalang (36 tahun), yang tinggal di Jalan Domba, Kelurahan Lautang Benteng, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, mengalami kejadian tersebut sekitar satu tahun yang lalu.

Kejadian tersebut dilaporkan oleh Marliani ke Mapolres Sidrap, dengan nomor: LPB/23/I/2023/SPKT/SSL/RES.SIDRAP, tanggal 17 Januari 2023, mengenai dugaan tindak pidana penganiayaan pada Selasa, 17 Januari 2023, sekitar pukul 00.10 WITA, di Jalan Serigala, Kelurahan Lautang Benteng, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, menjadi bukti atas kejadian tersebut.

Marliani (36 tahun), ketika dikonfirmasi pada Kamis (18/04/2024) di rumah salah satu kerabatnya, Rahmi, yang juga merupakan salah satu ketua Lembaga Kajian Pengawasan Otonomi Daerah (LKPOD) Kabupaten Sidrap, mengonfirmasi bahwa dirinya telah melaporkan insiden tersebut ke Polres Sidrap terkait dugaan penganiayaan yang dialaminya.

Dia juga menyatakan rasa syukurnya karena setelah menunggu lebih dari satu tahun, terduga pelaku akhirnya berhasil ditangkap.

“Dalam hal ini, saya atas nama Rahmi, kerabat dari terduga korban, ingin menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Satuan Reskrim Polres Sidrap yang telah berusaha mencari terduga pelaku selama ini dan akhirnya berhasil menangkapnya,” ujar Rahmi.

Rahmi juga menambahkan harapannya agar pihak berwajib, dalam hal ini Polres Sidrap, menegakkan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku, tanpa memberikan kelonggaran kepada terduga pelaku untuk mendapatkan jaminan dari siapa pun.

“Kami khawatir jika terduga pelaku diberikan jaminan dan dibebaskan, ia bisa kembali menghilang,” ucap Rahmi.

Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setiawan, pada Jumat (19/04/2024), membenarkan adanya pengungkapan Satreskrim Polres Sidrap.

Menurut AKP Agung Rama Setiawan, pengungkapan tersebut didasarkan pada laporan polisi dengan nomor: LPB/23/I/2023/SPKT/SSL/RES.SIDRAP, tanggal 17 Januari 2023, tentang dugaan tindak pidana penganiayaan.

“Terduga pelaku yang berhasil kami amankan adalah seorang perempuan bernama Nurhayati Alias Linda (42 tahun), yang diketahui berasal dari Desa Cenrana, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone,” ungkap AKP Agung.

Berdasarkan kronologi kejadian, Marliani (36 tahun) adalah istri sah dari Jafar, sementara Nurhayati Alias Linda adalah perempuan yang menjalin hubungan dengan suami Marliani, yaitu Jafar.

“Sebelumnya, terduga pelaku menelpon terduga korban dan mengajaknya bertemu di depan Penginapan Majauleng yang terletak di Jalan Serigala, Kelurahan Lautang Benteng, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap,” lanjut AKP Agung.

Setelah bertemu, terjadi pertengkaran antara keduanya yang berujung pada penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku terhadap korban.

Nurhayati menendang korban menggunakan kaki kanan, yang mengenai dada korban hingga membuatnya jatuh ke tanah dan ketika korban hendak berdiri, Nurhayati kembali mencakar lengan tangan kiri korban sebanyak dua kali, menyebabkan luka gores pada lengan korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami rasa sakit pada dada dan luka gores pada lengan kirinya, dan melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Polres Sidrap untuk proses hukum lebih lanjut.

Setelah beberapa waktu, tim Unit Satuan Reskrim Polres Sidrap mendapat informasi bahwa terduga pelaku, Nurhayati, berada di BTN Griya Hidayat, Kelurahan Ponrangae, Kecamatan Pituriawa, Kabupaten Sidrap.

Unit Resmob Satreskrim Polres Sidrap berhasil menemui dan mengamankan terduga pelaku, Nurhayati Alias Linda, dan membawanya ke Polres Sidrap untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Minggu, 21 April 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita: Humas Polres Sidrap

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Bawa Perlengkapan Mendaki, Dua Pemuda Makassar Mengaku di Peras Rp6 Juta Oknum Polsek Ujung Pandang
Berantas Narkoba Bersama, Satresnarkoba Polresta Gowa Gelar KRYD di Lapas Perempuan Sungguminasa
Polsek Manggala Sisir Lokasi Diduga Judi Sabung Ayam, Lima Orang Diamankan
Dr Ratna Pertanyakan Gugatan Perdata di PN Pangkalpinang, Ini Alasannya
Enam Tahun Mengabdi, Mantan Pegawai PNM Mekar Keluhkan Nomor BPJS Ketenagakerjaan Belum Diberikan
Oknum Polisi Diduga Gelapkan Rp25 Juta, Hari Erlangga Minta Propam Polda Sulsel Beri Kepastian
Tergiur Jasa Kilat, Seorang Pria di Makassar Diduga Ditipu Calo KK Palsu hingga Jutaan Rupiah
Tergiur Jasa Kilat, Seorang Pria di Makassar Diduga Ditipu Calo KK Palsu hingga Jutaan Rupiah
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:44 WITA

Bawa Perlengkapan Mendaki, Dua Pemuda Makassar Mengaku di Peras Rp6 Juta Oknum Polsek Ujung Pandang

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:30 WITA

Berantas Narkoba Bersama, Satresnarkoba Polresta Gowa Gelar KRYD di Lapas Perempuan Sungguminasa

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:16 WITA

Polsek Manggala Sisir Lokasi Diduga Judi Sabung Ayam, Lima Orang Diamankan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:28 WITA

Dr Ratna Pertanyakan Gugatan Perdata di PN Pangkalpinang, Ini Alasannya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:25 WITA

Enam Tahun Mengabdi, Mantan Pegawai PNM Mekar Keluhkan Nomor BPJS Ketenagakerjaan Belum Diberikan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:28 WITA

Oknum Polisi Diduga Gelapkan Rp25 Juta, Hari Erlangga Minta Propam Polda Sulsel Beri Kepastian

Jumat, 23 Oktober 2026 - 01:13 WITA

Tergiur Jasa Kilat, Seorang Pria di Makassar Diduga Ditipu Calo KK Palsu hingga Jutaan Rupiah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:21 WITA

Tergiur Jasa Kilat, Seorang Pria di Makassar Diduga Ditipu Calo KK Palsu hingga Jutaan Rupiah

Berita Terbaru