Daily News Indonesia, Luwu Utara – Iptu Rodo Parulian Manik, Kapolsek Baebunta Polres Luwu Utara memimpin langsung pembubaran aktivitas judi Sabung Ayam yang berada di wilayah Kel. Salassa, Kec. Baebunta, Kab. Luwu Utara, Minggu (21/02/21) Pukul 10.30 Wita.
Adapun penggerebekan judi sabung ayam tersebut bermula saat pihak Polsek Baebunta mendapatkan informasi masyarakat bahwa di wilayah Kel.Salassa Kec. Baebunta Kab. Luwu Utara telah berlangsung aktivitas perjudian sabung ayam olehnya itu Kapolsek Baebunta terjun langsung bersama personel melakukan pembubaran aktivitas judi Sabung Ayam.
Dalam penggerebekan tersebut Kapolsek Baebunta Iptu Rodo Parulian Manik,S.TK beserta personil berhasil mengamankan 14 unit kendaraan bermotor yang tak bertuan dan 1 ekor ayam mati yang sudah bertarung.
Saat di konfirmasi oleh Humas Polres Luwu Utara Iptu Rodo selaku Kapolsek Baebunta membenarkan hal tersebut.
“Benar, saat di lakukan penggerebekan di arena sabung ayam kami hanya mendapatkan barang bukti berupa 14 kendaraan (motor) berbagai merek dan 1 ekor ekor ayam mati yang sudah bertarung,” jelasnya,
Ia melanjutkan bahwa keseluruhan barang bukti berupa kendaraan (motor) dan ayam kita amankan di Polsek.
Pada era saat ini tidak jarang kita jumpai sabung ayam di berbagai tempat, dahulu penyelenggaraan sabung ayam kerap kali berhubungan dengan ritual keagamaan dan hajatan, namun seiring bergantinya waktu bahwa kebudayaan mempunyai sifat yang berubah dari satu saat ke saat lainnya dalam proses penerusannya dari satu generasi ke generasi berikutnya tak selamanya sama.
Halaman Berita ini : 1 2 3 4 5 Baca Halaman Selanjutnya
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : Humas Polres Luwu Utara