Adapun penggerebekan judi sabung ayam tersebut bermula saat pihak Polsek Baebunta mendapatkan informasi masyarakat bahwa di wilayah Kel.Salassa Kec. Baebunta Kab. Luwu Utara telah berlangsung aktivitas perjudian sabung ayam olehnya itu Kapolsek Baebunta terjun langsung bersama personel melakukan pembubaran aktivitas judi Sabung Ayam.
Dalam penggerebekan tersebut Kapolsek Baebunta Iptu Rodo Parulian Manik,S.TK beserta personil berhasil mengamankan 14 unit kendaraan bermotor yang tak bertuan dan 1 ekor ayam mati yang sudah bertarung.
Berita Terkait
Gerak Cepat, Bhabinkamtibmas Polsek Kahu Lakukan Evakuasi Pohon Tumbang
Gerak Cepat, Bhabinkamtibmas Polsek Kahu Lakukan Evakuasi Pohon Tumbang
17 Maret 2022
Diduga Konsleting Listrik, Sebuah Rumah di Desa Pekalobean Enrekang Hangus Terbakar
Diduga Konsleting Listrik, Sebuah Rumah di Desa Pekalobean Enrekang Hangus Terbakar
20 Januari 2022
Si Jago Merah Mengamuk, Hangus Sebuah Rumah di Kelurahan Parang Makassar
Si Jago Merah Mengamuk, Hangus Sebuah Rumah di Kelurahan Parang Makassar
22 Desember 2021
Saat di konfirmasi oleh Humas Polres Luwu Utara Iptu Rodo selaku Kapolsek Baebunta membenarkan hal tersebut.
“Benar, saat di lakukan penggerebekan di arena sabung ayam kami hanya mendapatkan barang bukti berupa 14 kendaraan (motor) berbagai merek dan 1 ekor ekor ayam mati yang sudah bertarung,” jelasnya,
Ia melanjutkan bahwa keseluruhan barang bukti berupa kendaraan (motor) dan ayam kita amankan di Polsek.
Pada era saat ini tidak jarang kita jumpai sabung ayam di berbagai tempat, dahulu penyelenggaraan sabung ayam kerap kali berhubungan dengan ritual keagamaan dan hajatan, namun seiring bergantinya waktu bahwa kebudayaan mempunyai sifat yang berubah dari satu saat ke saat lainnya dalam proses penerusannya dari satu generasi ke generasi berikutnya tak selamanya sama.
Halaman Berita ini : 1 2 3 4 5 Baca Halaman Selanjutnya
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : Humas Polres Luwu Utara