“Tadi disampaikan Pak Wamenlu, kami akan bikin MoU yang diperluas, bukan hanya TPPO (tindak pidana perdagangan orang), melainkan juga akan bekerja sama bagaimana kejahatan teknologi informasi itu bisa diterapkan dalam kerja sama ini,” tegas Menko Hadi.
Sementara, untuk pengaturan ruang siber, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan BSSN akan dilibatkan.
“BSSN juga memiliki kemampuan untuk mendeteksi di dalam situs-situs yang resmi itu, terkadang ada situs yang tersembunyi, situs-situs judi online. BSSN akan bekerja sama karena yang punya hak (kewenangan, red.) take down adalah Kominfo sehingga akan kerja sama,” ujar Menko Hadi.
Terakhir, untuk aspek lalu lintas keuangan perbankan, satgas melibatkan OJK dan PPATK.
Halaman Berita ini : 1 2
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan