“Modusnya, mereka mengunggah lowongan pekerjaan ke media sosial dan juga mencantumkan nomor yang bisa dihubungi, sehingga oleh para korban yang ingin bekerja ke luar negeri menghubungi nomor telepon yang dicantumkan di media sosial tersebut,” jelas Iptu Binrod Situngkir
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat UU Perlindungan PMI dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Halaman Berita ini : 1 2
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : Humas Polda Sumut