Breaking News

Radio Player

Loading...

Sosialisasi Perda Nomor 5 tahun 2018 Tentang Perlindungan Anak

Senin, 29 April 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, DNID.co.id – Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty K Amin Syam melaksanakan sosialisasi penyebarluasan informasi dan produk hukum ke masyarakat. Sosialisasi ini mengenai Perda nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak.

Hadir dalam kegiatan ini yakni Akademisi Masrur Razak dan Hartati yang bertindak sebagai narasumber. Agenda sosialisasi perda berlangsung di Hotel Aston, Senin (29/4/2024).

“Perda tentang perlindungan anak harus dipahami semua orang. Bahwa hak-hak anak wajib dipenuhi dan dilindungi oleh aturan,” tegas Apiaty.

ads

Dijelaskan Apiaty, ada beberapa hak anak yang mesti diketahui oleh orang tua. Misalnya, hak untuk bermain, hak mendapat pendidikan, perlindungan hingga kesehatan dan peran dalam kebangsaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Harapan kita Perda ini bisa menjadi acuan terhadap orang tua agar tidak terjadi salah didik,” jelasnya.

Terpisah, Narasumber Sosialisasi Perda, Nurlinda Azis mengatakan, anak ini amanah yang diberikan oleh AllahSWT, baik sebagai orang tua, masyarakat, dan pemerintah. Sehingga, regulasi ini penting untuk diketahui semua golongan.

“Kalau kita pengusaha, maka usaha ini punya hubungan dengan perlindungan anak. Contoh, pekerjakan anak dibawah umur itu melanggar undang-undang,” katanya.

“Jadi, kalau ada pengusaha tidak paham Perda perlindungan anak maka rentan melakukan pelanggaran. Mereka anggap wajar tapi itu pelanggaran,” tambahnya. (*)

Simpan Gambar:

Penulis : Renaldy Pratama

Editor : Abdi M Said

Sumber Berita : redaksi

Berita Terkait

Kodim 0502/Jakarta Utara Gelar Patroli Gabungan 3 Pilar Jelang Pergantian Tahun
Wali Kota Makassar Lantik Ribuan RT/RW Secara Serentak, Siap Jalankan Program MULIA
Nahkoda Baru DPD PAN Maros, Zulkifli Hasan Tunjuk Gemilang
Kegiatan di penghujung tahun 2025 , GAS dan PPWI gelar Kampung Peduli 
Sapa Masyarakat Ogoamas, Longki Djanggola Janji Fasilitasi Pengurusan Sertipikat Tanah
Dua Pelaku Diamankan, Polisi Gagalkan Perdagangan Benih Lobster Jenis Pasir Tanpa Dokumen Sah
Dukung Kelancaran Nataru, Polres Metro Tangerang Kota Awasi Ketat Perlintasan Dump Truck
Forkopimko Jakarta Utara Kunjungi GBI Mawar Saron untuk Memastikan Keamanan Perayaan Natal 2025
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 20:08 WITA

Kodim 0502/Jakarta Utara Gelar Patroli Gabungan 3 Pilar Jelang Pergantian Tahun

Senin, 29 Desember 2025 - 17:20 WITA

Wali Kota Makassar Lantik Ribuan RT/RW Secara Serentak, Siap Jalankan Program MULIA

Senin, 29 Desember 2025 - 11:53 WITA

Nahkoda Baru DPD PAN Maros, Zulkifli Hasan Tunjuk Gemilang

Minggu, 28 Desember 2025 - 17:27 WITA

Kegiatan di penghujung tahun 2025 , GAS dan PPWI gelar Kampung Peduli 

Minggu, 28 Desember 2025 - 14:21 WITA

Sapa Masyarakat Ogoamas, Longki Djanggola Janji Fasilitasi Pengurusan Sertipikat Tanah

Jumat, 26 Desember 2025 - 17:58 WITA

Dua Pelaku Diamankan, Polisi Gagalkan Perdagangan Benih Lobster Jenis Pasir Tanpa Dokumen Sah

Jumat, 26 Desember 2025 - 17:50 WITA

Dukung Kelancaran Nataru, Polres Metro Tangerang Kota Awasi Ketat Perlintasan Dump Truck

Kamis, 25 Desember 2025 - 18:38 WITA

Forkopimko Jakarta Utara Kunjungi GBI Mawar Saron untuk Memastikan Keamanan Perayaan Natal 2025

Berita Terbaru