Breaking News

Diduga Korupsi Dana Desa, Penyidik Tipikor Polresta Tahan Mantan Pejabat Kades di Mamuju

Selasa, 7 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bikin Website Murah

MAMUJU – Hasil gelar perkara penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Mamuju menetapkan mantan pejabat Kepala Desa Limbong, Kecamatan Kalumpang menjadi tersangka dugaan korupsi Dana Desa.

Diketahui, tersangka inisial IS (41) diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021-2022 saat dirinya masih menjabat kepala Desa.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasat Reskrim Kompol Jamaluddin membenarkan hal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk itu berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : SP. Han / 32 / V / 2024 / Reskrim, tersangka inisial FN (58) resmi dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Mamuju.

“IS ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Mamuju dan ditemukan kerugian keuangan Negara / Daerah sebesar Rp Rp 177.551.500,00,- (seratus tujuh puluh juta lima ratus lima puluh satu ribu lima ratus rupiah),” ungkap AKP Jamaludin. Selasa, ( 7/5/2024).

Baca Juga
Laksus Ingatkan Lokasi Proyek PSEL di Green Eterno Bisa Berisiko Hukum

Dijelaskan, tahun 2021 Pemerintah Desa Limbong, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju menerima anggaran Dana Desa sebesar Rp.1.621.349.172,-

Dimana dalam pengelolaannya dibagi kedalam 5 (lima) Bidang namun ada 2 (dua) bidang kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku atau terindikasi menyebabkan kerugian Keuangan Negara

Lebih lanjut dikatakan, antara lain kegiatan penyediaan jaminan sosial, pemberian makanan tambahan Balita/Stunting, Pemberian Makanan Ibu Hamil dan pengadaan pupuk

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka IS dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Junto UU Nomor 20 tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana, maksimal 20 Tahun dan Denda paling sedikit Rp.200 juta paling banyak Rp 1 miliar,” tandas Kasat Reskrim Kompol Jamaluddin

Baca Juga
Gempa Bumi 5,8 SR Guncang Sulbar, Pj Gubernur Harap Warga Tetap Waspada

Penulis : Hms

Editor : Gid

Sumber Berita : HMS

Berita Terkait

Polda Babel dan Jajaran Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba Periode November 2024
Polda Metro Terapkan Pendekatan Holistik Tangani Judol
JAM-Pidum Setujui 4 Kasus Narkoba Direstorative Justice,Ini Alasannya.
Pasutri di Jeneponto Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya
Satres Narkoba Polres Bone Ungkap Pengedaran Narkotika Lintas Negara di Malaysia
Usai Gasak Motor Bosnya,PH Diamankan Tim Gabungan
Terkait 11 Paket Sabu Seberat 82,90 Gram,Seorang Pria Di Pangkalpinang Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel
Alamak,Gara-gara Tak Diberi Uang,Seorang Anak Tega Aniaya Ibunya.
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 14:24 WIB

Polda Babel dan Jajaran Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba Periode November 2024

Kamis, 21 November 2024 - 07:48 WIB

Polda Metro Terapkan Pendekatan Holistik Tangani Judol

Rabu, 20 November 2024 - 19:24 WIB

JAM-Pidum Setujui 4 Kasus Narkoba Direstorative Justice,Ini Alasannya.

Rabu, 20 November 2024 - 11:09 WIB

Pasutri di Jeneponto Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya

Selasa, 19 November 2024 - 21:24 WIB

Satres Narkoba Polres Bone Ungkap Pengedaran Narkotika Lintas Negara di Malaysia

Selasa, 19 November 2024 - 18:10 WIB

Usai Gasak Motor Bosnya,PH Diamankan Tim Gabungan

Selasa, 19 November 2024 - 10:38 WIB

Terkait 11 Paket Sabu Seberat 82,90 Gram,Seorang Pria Di Pangkalpinang Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel

Senin, 18 November 2024 - 23:47 WIB

Alamak,Gara-gara Tak Diberi Uang,Seorang Anak Tega Aniaya Ibunya.

Berita Terbaru

Ekonomi Bisnis

Yuri Inisiasi Pengembangan Sektor Industri Primer di Bangka Belitung

Sabtu, 23 Nov 2024 - 08:58 WIB