MAMUJU – Hasil gelar perkara penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Mamuju menetapkan mantan pejabat Kepala Desa Limbong, Kecamatan Kalumpang menjadi tersangka dugaan korupsi Dana Desa.
Diketahui, tersangka inisial IS (41) diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021-2022 saat dirinya masih menjabat kepala Desa.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasat Reskrim Kompol Jamaluddin membenarkan hal tersebut.
Untuk itu berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : SP. Han / 32 / V / 2024 / Reskrim, tersangka inisial FN (58) resmi dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Mamuju.
“IS ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Mamuju dan ditemukan kerugian keuangan Negara / Daerah sebesar Rp Rp 177.551.500,00,- (seratus tujuh puluh juta lima ratus lima puluh satu ribu lima ratus rupiah),” ungkap AKP Jamaludin. Selasa, ( 7/5/2024).
Dijelaskan, tahun 2021 Pemerintah Desa Limbong, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju menerima anggaran Dana Desa sebesar Rp.1.621.349.172,-
Dimana dalam pengelolaannya dibagi kedalam 5 (lima) Bidang namun ada 2 (dua) bidang kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku atau terindikasi menyebabkan kerugian Keuangan Negara
Lebih lanjut dikatakan, antara lain kegiatan penyediaan jaminan sosial, pemberian makanan tambahan Balita/Stunting, Pemberian Makanan Ibu Hamil dan pengadaan pupuk
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka IS dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Junto UU Nomor 20 tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana, maksimal 20 Tahun dan Denda paling sedikit Rp.200 juta paling banyak Rp 1 miliar,” tandas Kasat Reskrim Kompol Jamaluddin
Penulis : Hms
Editor : Gid
Sumber Berita : HMS