Breaking News

Radio Player

Loading...

Diduga Korupsi Dana Desa, Penyidik Tipikor Polresta Tahan Mantan Pejabat Kades di Mamuju

Selasa, 7 Mei 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

MAMUJU – Hasil gelar perkara Penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Mamuju menetapkan mantan pejabat Kepala Desa Limbong, Kecamatan Kalumpang menjadi tersangka dugaan korupsi Dana desa.

Diketahui, tersangka inisial IS (41) diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021-2022 saat dirinya masih menjabat kepala Desa.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasat Reskrim Kompol Jamaluddin membenarkan hal tersebut.

ads

Untuk itu berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : SP. Han / 32 / V / 2024 / Reskrim, tersangka inisial FN (58) resmi dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Mamuju.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“IS ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Mamuju dan ditemukan kerugian keuangan Negara / Daerah sebesar Rp Rp 177.551.500,00,- (seratus tujuh puluh juta lima ratus lima puluh satu ribu lima ratus rupiah),” ungkap AKP Jamaludin. Selasa, ( 7/5/2024).

Dijelaskan, tahun 2021 Pemerintah Desa Limbong, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju menerima anggaran Dana Desa sebesar Rp.1.621.349.172,-

Dimana dalam pengelolaannya dibagi kedalam 5 (lima) Bidang namun ada 2 (dua) bidang kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku atau terindikasi menyebabkan kerugian Keuangan Negara

Lebih lanjut dikatakan, antara lain kegiatan penyediaan jaminan sosial, pemberian makanan tambahan Balita/Stunting, Pemberian Makanan Ibu Hamil dan pengadaan pupuk

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka IS dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Junto UU Nomor 20 tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana, maksimal 20 Tahun dan Denda paling sedikit Rp.200 juta paling banyak Rp 1 miliar,” tandas Kasat Reskrim Kompol Jamaluddin

Penulis : Hms

Editor : Gid

Sumber Berita : HMS

Berita Terkait

Satnarkoba Polrestabes Makassar Luruskan Isu Miring, Tegaskan Tidak Ada Pungutan maupun Pelanggaran SOP
Judi Togel Merajalela di Torut, Masyarakat Desak Penegak Hukum Tangkap Bosnya
Polda Babel Tingkatkan Status Kasus Korupsi Hibah KONI Bangka Barat ke Penyidikan
Jejak Dendam Mantan Kekasih Bongkar Aib di Medsos
Operasi Zebra Pallawa 2025, Polrestabes Makassar Gencar Edukasi Pengguna Jalan
Apes! Pencuri Uang Warung Nasi Kuning Keok di Tangan Polisi Tamalate
Polda Sulsel Gelar Press Release Penanganan Kasus Penembakan dan Pembakaran Rumah di Makassar
Patroli Polsek Manggala Bubarkan Pesta Miras, Satu Remaja Diamankan Bawa Busur
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 20:55 WITA

Satnarkoba Polrestabes Makassar Luruskan Isu Miring, Tegaskan Tidak Ada Pungutan maupun Pelanggaran SOP

Selasa, 25 November 2025 - 19:27 WITA

Judi Togel Merajalela di Torut, Masyarakat Desak Penegak Hukum Tangkap Bosnya

Selasa, 25 November 2025 - 13:53 WITA

Polda Babel Tingkatkan Status Kasus Korupsi Hibah KONI Bangka Barat ke Penyidikan

Selasa, 25 November 2025 - 01:57 WITA

Jejak Dendam Mantan Kekasih Bongkar Aib di Medsos

Senin, 24 November 2025 - 21:55 WITA

Operasi Zebra Pallawa 2025, Polrestabes Makassar Gencar Edukasi Pengguna Jalan

Senin, 24 November 2025 - 21:30 WITA

Apes! Pencuri Uang Warung Nasi Kuning Keok di Tangan Polisi Tamalate

Senin, 24 November 2025 - 20:31 WITA

Polda Sulsel Gelar Press Release Penanganan Kasus Penembakan dan Pembakaran Rumah di Makassar

Senin, 24 November 2025 - 20:01 WITA

Patroli Polsek Manggala Bubarkan Pesta Miras, Satu Remaja Diamankan Bawa Busur

Berita Terbaru