Breaking News

Radio Player

Loading...

Pemerintah Pastikan Peserta Jamaah Haji Terlindungi Asuransi

Sabtu, 18 Mei 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

dnid.co.id, Sulawesi Selatan – Pemerintah Indonesia memastikan seluruh jamaah calon Haji Indonesia dilindungi oleh asuransi jiwa dan kecelakaan dalam penyelenggaraan ibadah haji pada 2024 ini.

“Sebagai bagian dari pelindungan, jamaah haji reguler Indonesia akan mendapatkan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan,” ujar Petugas Media Center Haji (MCH) Widi Dwinanda dalam konferensi pers penyelenggaraan ibadah haji, Kamis (16/5/24).

Petugas Widi menjelaskan, asuransi tersebut diberikan kepada jamaah calon haji Indonesia sejak masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih berada di asrama saat pemulangan.

ads

Asuransi tersebut diberikan kepada jamaah calon haji Indonesia dengan ketentuan tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pertama, jamaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih per-embarkasi,” ungkap Petugas Widi.

Kedua, bagi jamaah yang wafat karena kecelakaan, maka akan diberikan senilai dua kali Bipih per-embarkasi.

Kemudian, sambungnya, jamaah yang mengalami kecelakaan, lalu mendapatkan cacat yang bersifat tetap, maka diberikan santunan yang besarnya bervariasi antara 2,5 sampai 100 persen Bipih per-embarkasi.

Seluruh kepengurusan terkait asuransi dilakukan oleh Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI.

“Pihak asuransi akan melakukan pembayaran klaim melalui transfer ke rekening jamaah,” ujar Petugas Widi.

Asuransi ini melindungi jamaah calon haji sejak masuk embarkasi, hingga kembali lagi ke tanah air melalui debarkasi haji.

Simpan Gambar:

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Berita Terkait

Kadiv Humas Polri Tekankan Pentingnya Kebebasan Pers dan Tanggung Jawab Jurnalistik
Kemensos Salurkan Ribuan Paket Bantuan untuk Korban Banjir di Subang
Wamenkomdigi: Fenomena ‘Zero Click’ Tantangan Baru Dunia Pers
Pemerintah Alihkan 28 Perusahaan Pelanggar Lingkungan ke BUMN, Mensesneg: Jaga Kegiatan Ekonomi
Mensesneg: Anggaran Operasional DEN Bersumber dari APBN, Bisa dari Kementerian ESDM
Dana Infak Pengadaan Mobil Operasional Disalahgunakan? Ini Penjelasan Ketua Baznas Maros
35 Personel Polres Bulukumba Terima Tanda Kehormatan Satyalancana Pengabdian
Sentuhan Singkat di Bar Malam Berubah Penganiayaan, Polisi Bergerak Cepat Mengamankan Pelaku
Berita ini 40 kali dibaca
Tags:

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 12:19 WITA

Kadiv Humas Polri Tekankan Pentingnya Kebebasan Pers dan Tanggung Jawab Jurnalistik

Minggu, 1 Februari 2026 - 08:07 WITA

Kemensos Salurkan Ribuan Paket Bantuan untuk Korban Banjir di Subang

Minggu, 1 Februari 2026 - 08:03 WITA

Wamenkomdigi: Fenomena ‘Zero Click’ Tantangan Baru Dunia Pers

Minggu, 1 Februari 2026 - 07:56 WITA

Pemerintah Alihkan 28 Perusahaan Pelanggar Lingkungan ke BUMN, Mensesneg: Jaga Kegiatan Ekonomi

Minggu, 1 Februari 2026 - 07:50 WITA

Mensesneg: Anggaran Operasional DEN Bersumber dari APBN, Bisa dari Kementerian ESDM

Sabtu, 31 Januari 2026 - 23:50 WITA

Dana Infak Pengadaan Mobil Operasional Disalahgunakan? Ini Penjelasan Ketua Baznas Maros

Sabtu, 31 Januari 2026 - 23:35 WITA

35 Personel Polres Bulukumba Terima Tanda Kehormatan Satyalancana Pengabdian

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:56 WITA

Sentuhan Singkat di Bar Malam Berubah Penganiayaan, Polisi Bergerak Cepat Mengamankan Pelaku

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Polisi Ungkap Jaringan Narkoba dengan Modus Paket Online dan Resi Palsu

Minggu, 1 Feb 2026 - 16:34 WITA

Olahraga

Timnas Futsal Indonesia Juara Grup A Piala Asha Futsal

Minggu, 1 Feb 2026 - 15:48 WITA

Olahraga

Arsenal Hancurkan Leeds United 4-0, Kokoh di Puncak Klasemen

Minggu, 1 Feb 2026 - 13:14 WITA