BONE — Kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone kembali menjadi sorotan tajam publik. Sejumlah laporan pidana, mulai dari delik aduan hingga delik umum, dinilai tak kunjung menunjukkan kejelasan penanganan. Bahkan, beberapa di antaranya menyangkut dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
Kritik tersebut disampaikan penggiat sosial Bone, Arman Rahim, yang menilai ada pola perkara “mengendap” tanpa kepastian hukum. Menurutnya, kondisi ini bukan lagi keluhan sporadis, melainkan akumulasi keresahan masyarakat yang berulang.
“Banyak laporan masuk, tapi progresnya tidak terlihat. Ada yang terkesan berhenti total,” ujar Arman, Minggu (1/2/2025).
Arman mencontohkan kasus dugaan ruda paksa di Kecamatan Cenrana yang terjadi pada Februari 2023 dan berujung pada meninggalnya korban. Hingga kini, kasus tersebut disebut belum menemukan titik terang. Hal serupa terjadi pada kasus penembakan di Kecamatan Lappariaja yang menewaskan seorang pengacara pada malam pergantian tahun, 31 Desember 2024.
Tak hanya itu, Arman juga menyinggung sederet laporan lain yang menurutnya “tertidur pulas”, mulai dari dugaan peredaran kosmetik ilegal, laporan kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hingga pengaduan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan masyarakat.
“Laporan kosmetik ilegal sendiri saya laporkan sejak 14 Juli 2025, tapi sampai hari ini belum ada kejelasan yang bisa disampaikan ke publik,” tegasnya.
Arman juga mengkritisi pola komunikasi di internal kepolisian. Ia mengaku kerap mencoba meminta penjelasan terkait perkembangan kasus.
“Ketika kami hubungi Kapolres, diarahkan ke Kasat Reskrim. Namun saat dihubungi, komunikasi sering menemui jalan buntu. Kalau alasannya sibuk, seharusnya kesibukan itu berbanding lurus dengan hasil, yakni penyelesaian perkara,” paparnya.
Melihat kondisi tersebut, Arman menilai Polres Bone membutuhkan penyegaran serius, baik dari sisi struktur maupun sumber daya manusia.
“Bisa dimulai dari penambahan jumlah penyidik dengan SDM yang mumpuni, atau bahkan evaluasi kepemimpinan dari Kapolres hingga Kasat Reskrim,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bone AKP Alvin Aji Kurniawan membantah anggapan adanya pembekuan atau pembiaran perkara. Ia menegaskan setiap laporan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Setiap perkara memiliki karakteristik berbeda. Penanganannya bergantung pada kecukupan alat bukti dan keterangan saksi,” kata Alvin.
Ia menekankan penyidik bekerja berlandaskan asas legalitas dan asas praduga tak bersalah, sebagaimana diatur dalam KUHAP dan KUHP yang baru, kecuali dalam kondisi tertangkap tangan.
“Kami tidak bisa memaksakan perkara. Jika dipaksakan tanpa dasar hukum yang kuat, justru penyidik berpotensi digugat oleh pihak terlapor atau tersangka,” ujarnya.
Menurut Alvin, proses pengumpulan alat bukti memang memerlukan waktu agar perkara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum di pengadilan.
Namun demikian, minimnya penjelasan terbuka mengenai kendala penyidikan, tahapan perkara, serta target penyelesaian dinilai tetap menyisakan pertanyaan di ruang publik.
Tanpa transparansi yang terukur, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kabupaten Bone dikhawatirkan terus mengalami erosi.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Publik Bertanya, Sejumlah Kasus Besar di Polres Bone Tak Kunjung Jelas
SENIN, 2 FEBRUARI 2026
Mulai dari kasus penembakan hingga dugaan ruda paksa, sejumlah laporan kriminal disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.
BONE — Kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone kembali menjadi sorotan tajam publik. Sejumlah laporan pidana, mulai dari delik aduan hingga delik umum, dinilai tak kunjung menunjukkan kejelasan penanganan. Bahkan, beberapa di antaranya menyangkut dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
Kritik tersebut disampaikan penggiat sosial Bone, Arman Rahim, yang menilai ada pola perkara “mengendap” tanpa kepastian hukum. Menurutnya, kondisi ini bukan lagi keluhan sporadis, melainkan akumulasi keresahan masyarakat yang berulang.
“Banyak laporan masuk, tapi progresnya tidak terlihat. Ada yang terkesan berhenti total,” ujar Arman, Minggu (1/2/2025).
Arman mencontohkan kasus dugaan ruda paksa di Kecamatan Cenrana yang terjadi pada Februari 2023 dan berujung pada meninggalnya korban. Hingga kini, kasus tersebut disebut belum menemukan titik terang. Hal serupa terjadi pada kasus penembakan di Kecamatan Lappariaja yang menewaskan seorang pengacara pada malam pergantian tahun, 31 Desember 2024.
Tak hanya itu, Arman juga menyinggung sederet laporan lain yang menurutnya “tertidur pulas”, mulai dari dugaan peredaran kosmetik ilegal, laporan kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hingga pengaduan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan masyarakat.
“Laporan kosmetik ilegal sendiri saya laporkan sejak 14 Juli 2025, tapi sampai hari ini belum ada kejelasan yang bisa disampaikan ke publik,” tegasnya.
Arman juga mengkritisi pola komunikasi di internal kepolisian. Ia mengaku kerap mencoba meminta penjelasan terkait perkembangan kasus.
“Ketika kami hubungi Kapolres, diarahkan ke Kasat Reskrim. Namun saat dihubungi, komunikasi sering menemui jalan buntu. Kalau alasannya sibuk, seharusnya kesibukan itu berbanding lurus dengan hasil, yakni penyelesaian perkara,” paparnya.
Melihat kondisi tersebut, Arman menilai Polres Bone membutuhkan penyegaran serius, baik dari sisi struktur maupun sumber daya manusia.
“Bisa dimulai dari penambahan jumlah penyidik dengan SDM yang mumpuni, atau bahkan evaluasi kepemimpinan dari Kapolres hingga Kasat Reskrim,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bone AKP Alvin Aji Kurniawan membantah anggapan adanya pembekuan atau pembiaran perkara. Ia menegaskan setiap laporan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Setiap perkara memiliki karakteristik berbeda. Penanganannya bergantung pada kecukupan alat bukti dan keterangan saksi,” kata Alvin.
Ia menekankan penyidik bekerja berlandaskan asas legalitas dan asas praduga tak bersalah, sebagaimana diatur dalam KUHAP dan KUHP yang baru, kecuali dalam kondisi tertangkap tangan.
“Kami tidak bisa memaksakan perkara. Jika dipaksakan tanpa dasar hukum yang kuat, justru penyidik berpotensi digugat oleh pihak terlapor atau tersangka,” ujarnya.
Menurut Alvin, proses pengumpulan alat bukti memang memerlukan waktu agar perkara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum di pengadilan.
Namun demikian, minimnya penjelasan terbuka mengenai kendala penyidikan, tahapan perkara, serta target penyelesaian dinilai tetap menyisakan pertanyaan di ruang publik.
Tanpa transparansi yang terukur, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kabupaten Bone dikhawatirkan terus mengalami erosi.