Publik Bertanya, Sejumlah Kasus Besar di Polres Bone Tak Kunjung Jelas

 

 

Mulai dari kasus penembakan hingga dugaan ruda paksa, sejumlah laporan kriminal disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.

 

 

BONE — Kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone kembali menjadi sorotan tajam publik. Sejumlah laporan pidana, mulai dari delik aduan hingga delik umum, dinilai tak kunjung menunjukkan kejelasan penanganan. Bahkan, beberapa di antaranya menyangkut dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

Kritik tersebut disampaikan penggiat sosial Bone, Arman Rahim, yang menilai ada pola perkara “mengendap” tanpa kepastian hukum. Menurutnya, kondisi ini bukan lagi keluhan sporadis, melainkan akumulasi keresahan masyarakat yang berulang.

“Banyak laporan masuk, tapi progresnya tidak terlihat. Ada yang terkesan berhenti total,” ujar Arman, Minggu (1/2/2025).

Arman mencontohkan kasus dugaan ruda paksa di Kecamatan Cenrana yang terjadi pada Februari 2023 dan berujung pada meninggalnya korban. Hingga kini, kasus tersebut disebut belum menemukan titik terang. Hal serupa terjadi pada kasus penembakan di Kecamatan Lappariaja yang menewaskan seorang pengacara pada malam pergantian tahun, 31 Desember 2024.

Tak hanya itu, Arman juga menyinggung sederet laporan lain yang menurutnya “tertidur pulas”, mulai dari dugaan peredaran kosmetik ilegal, laporan kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hingga pengaduan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan masyarakat.

“Laporan kosmetik ilegal sendiri saya laporkan sejak 14 Juli 2025, tapi sampai hari ini belum ada kejelasan yang bisa disampaikan ke publik,” tegasnya.

Arman juga mengkritisi pola komunikasi di internal kepolisian. Ia mengaku kerap mencoba meminta penjelasan terkait perkembangan kasus.

“Ketika kami hubungi Kapolres, diarahkan ke Kasat Reskrim. Namun saat dihubungi, komunikasi sering menemui jalan buntu. Kalau alasannya sibuk, seharusnya kesibukan itu berbanding lurus dengan hasil, yakni penyelesaian perkara,” paparnya.

Melihat kondisi tersebut, Arman menilai Polres Bone membutuhkan penyegaran serius, baik dari sisi struktur maupun sumber daya manusia.

“Bisa dimulai dari penambahan jumlah penyidik dengan SDM yang mumpuni, atau bahkan evaluasi kepemimpinan dari Kapolres hingga Kasat Reskrim,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bone AKP Alvin Aji Kurniawan membantah anggapan adanya pembekuan atau pembiaran perkara. Ia menegaskan setiap laporan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Setiap perkara memiliki karakteristik berbeda. Penanganannya bergantung pada kecukupan alat bukti dan keterangan saksi,” kata Alvin.

Ia menekankan penyidik bekerja berlandaskan asas legalitas dan asas praduga tak bersalah, sebagaimana diatur dalam KUHAP dan KUHP yang baru, kecuali dalam kondisi tertangkap tangan.

“Kami tidak bisa memaksakan perkara. Jika dipaksakan tanpa dasar hukum yang kuat, justru penyidik berpotensi digugat oleh pihak terlapor atau tersangka,” ujarnya.

Menurut Alvin, proses pengumpulan alat bukti memang memerlukan waktu agar perkara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum di pengadilan.

Namun demikian, minimnya penjelasan terbuka mengenai kendala penyidikan, tahapan perkara, serta target penyelesaian dinilai tetap menyisakan pertanyaan di ruang publik.

Tanpa transparansi yang terukur, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kabupaten Bone dikhawatirkan terus mengalami erosi.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Senin, 2 Februari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Ricky

Editor: Redaksi

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel
Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik
Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla
Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit
Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara
Sembilan Jurnalis Kepri Bergabung dengan DPP PJS, Kompetensi dan Advokasi Jadi Fokus
Di Balik Gunting Pita Jalan Lemo-Pasaka Kahu, Nama AIA Tidak Muncul di Pemberitaan
Distribusi BBM kembali Normal Pembelajaran Tatap Muka di Maros kembali Normal
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 22:44 WITA

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel

Kamis, 17 September 2026 - 19:32 WITA

Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WITA

Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit

Kamis, 17 September 2026 - 19:22 WITA

Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara

Kamis, 17 September 2026 - 15:54 WITA

Sembilan Jurnalis Kepri Bergabung dengan DPP PJS, Kompetensi dan Advokasi Jadi Fokus

Kamis, 17 September 2026 - 15:50 WITA

Di Balik Gunting Pita Jalan Lemo-Pasaka Kahu, Nama AIA Tidak Muncul di Pemberitaan

Kamis, 17 September 2026 - 13:26 WITA

Distribusi BBM kembali Normal Pembelajaran Tatap Muka di Maros kembali Normal

Kamis, 17 September 2026 - 11:00 WITA

Kapolres Bulukumba Lantik Kompol H. Haedar Muis sebagai Kapolsek Gantarang

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA