dnid.co.id, Enrekang – Pergerakan Koalisi Rakyat (PERKARA) menantang Kapolres Enrekang untuk melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melebihi kapasitas muatan ( Over Load ) dan kelebihan ukuran ( Over dimensi) yang melintas di wilayah hukum Polres Enrekang.
Hal tersebut sangat jelas beresiko terjadinya kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan lainnya dengan kondisi jalan poros Enrekang yang banyak mengalami kerusakaan di beberapa titik.
Sehingga Misbah Ketua PERKARA mengungkapkan bahwa, persoalan tersebut memang sudah seharusnya ditindaki Polres Enrekang karna sudah berapa kali kejadian kendaraan over load dan over dimensi mengalami kecelakaan.
“Kami berharap atensi dari aparat penegak hukum untuk tidak tutup mata terhadap kendaraan-kendaraan yang kami maksud melanggar aturan sebelum menimbulkan korban ” Ungkapnya kawan media, Jum’at (24/05/2024).
Ia menambahkan bahwa, padahal jelas melanggar aturan berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan, diatur pada pasal 307 dan 277 yang harusnya menjadi acuan dari pihak kepolisian.
Bukan cuma aparat penegak hukum( APH) saja tapi mesti melibatkan Dinas Perhubungan sebagai bentuk kolaborasi untuk menertibkan kendaraan over load dan over dimensi yang melintas di wilayah hukum kabupaten Enrekang
“Kami beranggapan bahwa Selain dari pada mengganggu arus lalu lintas, membahayakan pengguna jalan, rawan kecelakaan juga potensi mengakibatkan jalan rusak. Apa lagi dengan akses jalan di Enrekang yang bergelombang, bertikung serta beberapa titik mengalami amblas dan longsor sehingga sudah banyak kendaraan terbalik yang sudah seharusnya menjadi perhatian Bapak Kapolres Enrekang ” tegas Misbah.
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : LSM PERKARA