dnid.co.id, Sulawesi Selatan – Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat pembinaan Pesantren.
PKS tersebut ditandatangani Kepala Kanwil Kemenag Sulsel, H. Muhammad Tonang bersama Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi di gedung Islamic Centre IMMIM Makassar, Kamis 30 Mei 2024.
PKS tersebut mencakup empat aspek penting yaitu Pembinaan Wawasan Kebangsaan, Penguatan Moderasi Beragama, Pencegahan Radikalisme, dan Penyuluhan Pesantren Ramah Anak.
Kakanwil Muh. Tonang dalam sambutannya mengungkapkan bahwa mendidik anak bangsa adalah tugas bersama, tugas seluruh Lembaga dan Kementerian.
“Adalah tugas kita bersama untuk mendidik anak bangsa dan santri yang diproyeksikan sebagai pendidik dan pemimpin masa depan. Itu adalah tugas seluruh lembaga dan kementerian,” ucapnya.
Melaui PKS ini, kata Tonang, Kemenag dan Polda Sulsel berkomitmen untuk menjalin kerjasama dalam mengawal dan membina pondok pesantren yang ada di Sulsel untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang berbasis agama terlaksana dengan aman.
“Penting dilakukan pembinaan dan perlindungan, baik perlindungan secara kelembagaan terhadap Pondok Pesantren, maupun perlindungan terhadapt guru dan santri,” sebutnya.
Menurut Tonang, rasa aman untuk belajar di pondok pesantren harus diberikan kepada masyarakat, apalagi beberapa kasus kerap melibatkan pondok pesantren yang dilakukan oleh oknum tertentu.
Halaman Berita ini : 1 2 3 Baca Halaman Selanjutnya
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : Humas Polda Sulsel