Tim kuasa hukum korban, yang dimintai keterangan oleh awak media, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap rekonstruksi yang dilaksanakan tanpa adanya penetapan tersangka. “Saya sebagai kuasa hukum baru mengetahui bahwa hari ini jumat (31/05/2024), ada rekonstruksi yang digelar oleh Polrestabes Makassar.
Bagaimana bisa dilakukan rekonstruksi tanpa adanya penetapan tersangka? Lalu, apa tujuan penyidik menghadirkan yang diduga para pelaku, ataukah mereka semua merupakan tersangka? Kenapa tidak ada surat penetapan tersangka yang disampaikan kepada klien kami?” tutur Jumadi Mansyur.
ia menegaskan bahwa hujan bukan alasan yang logis untuk menunda rekonstruksi ini. “Ataukah ada agenda lain yang akan dilakukan tetapi keluarga korban didampingi oleh awak media sehingga hujan menjadi alasan penundaan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kami berharap Polrestabes Makassar dapat bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini. Jangan ada tindakan yang bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
” Semoga keadilan bisa ditegakkan, apalagi yang dihadapi klien kami bukan orang biasa,”Pungkasnya.
Halaman Berita ini : 1 2
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : Pengacara Korbab