Keduanya kini diamankan di Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 340 dan 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.
Halaman Berita ini : 1 2
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : Humas Polrestabes Makassar