Dari sejumlah barang bukti yang didapatkan, petugas akhirnya menggiring pelaku STR alias KCL ke Mapolres Toraja Utara untuk dlakukan proses hukum lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) tentang membeli, memiliki, menyimpan dan menggunakan Narkotika golongan I, subsider pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, terang Akp Syahrul.
Ancaman hukumannya yaitu pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara, tutupnya.
Halaman Berita ini : 1 2
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : Humas Polres Toraja Utara