Barang bukti yang sempat diamankan dan disita dari para tersangka atas keempat Tempat kejadian perkara yaitu Kipas Angin Blower 2 Unit, 3 Unit Handphone merk OPPO A58, merk VIVO, merk Realme C2, 3 (tiga) Buah Tabung Gas 3 Kg, 1 (satu) Unit Laptop merk Toshiba warna hitam, 1 (satu) Buah helm KYT warna hitam. Tabung Gas 3 Kg dan Ban motor. Papar Kasat Reskrim
Atas perbuatan para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. Ungkap Kasat Reskrim Kompol Jamaluddin
Humas Polresta Mamuju
Halaman Berita ini : 1 2
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : Humas Polresta Mamuju