Breaking News

Hindari Pajak Hingga Palsukan Dokumen Izin Tambang di Marowali, Kapolda Sulteng Tahan Pelaku dan di Jerat Pasal Berlapis

Selasa, 9 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bikin Website Murah

DNID.CO.ID- Morowali. Polda Sulteng berhasil menahan tersangka berinisial FMI dalam dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah,

Kasubbid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari membenarkan penahanan tersebut.

“Benar, dilakukan penahanan tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali,” ungkap AKBP Sugeng Lestari, Senin (8/7/24).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKBP Sugeng Lestari juga mengungkapkan bahwa sebelum dilakukan penahanan, tersangka FMI telah menjalani pemeriksaan pada Rabu, 3 Juli 2024.

“Penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka FMI untuk 20 hari ke depan, sejak tanggal 3 Juli 2024,” jelas Kasubbid Penmas Polda Sulteng

Kasubbid Penmas Polda Sulteng juga menjelaskan tersangka FMI dipersangkakan penyidik melanggar pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Jo. pasal 55 dan pasal 56 KUHP yaitu melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menggunakan surat palsu. Perlu diketahui, kasus ini bermula dari pelaporan Kuasa Hukum PT. ABM, Happy Hayati di Polda Sulteng.

Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng tanggal 13 Juli 2023. Laporan ke Polda Sulteng dugaan pemalsuan dokumen surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat jenderal Mineral dan Batubara Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 1489/30/DBM/2023 yang ditujukan kepada Bupati Morowali.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Polda Sulteng menetapkan tersangka. Penetapan tersangka FMI tertuang dalam Surat Dirreskrimum Polda Sulteng Nomor : B/256/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 13 Mei 2024. FMI diduga memiliki peran dalam membuat surat palsu dan/atau memalsukan surat atas Surat Dirjen Minerba Nomor 1489 perihal penyesuaian IUP Operasi Produksi tertanggal 3 Oktober 2013.

Penulis : H.R

Editor : M.Akbar

Sumber Berita : Humas Polda Sulteng

Berita Terkait

Polisi Berhasil Ringkus Satu Buron Kasus Judol Komdigi
Tukang Bakso Diamuk Warga Usai Mencabuli Remaja Berusia 16 Tahun
Tim Resmob Polda Sulut Ringkus Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Sangihe.
Polda Sulteng Gagalkan Peredaraan Narkoba Satu Kilogram Sabu di Palu
Polrestabes Makassar Gencarkan Patroli Malam, Cooling System Jelang Pilkada Serentak
Ego Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel Terkait Kepemilikan Barang Haram
Yuri Inisiasi Pengembangan Sektor Industri Primer di Bangka Belitung
Strategi BERAMAL Berorientasi Pada Hasil Dalam Mengelola Investasi Daerah 
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 00:36 WIB

Polisi Berhasil Ringkus Satu Buron Kasus Judol Komdigi

Minggu, 24 November 2024 - 00:30 WIB

Tukang Bakso Diamuk Warga Usai Mencabuli Remaja Berusia 16 Tahun

Sabtu, 23 November 2024 - 22:35 WIB

Tim Resmob Polda Sulut Ringkus Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Sangihe.

Sabtu, 23 November 2024 - 16:11 WIB

Polda Sulteng Gagalkan Peredaraan Narkoba Satu Kilogram Sabu di Palu

Sabtu, 23 November 2024 - 15:57 WIB

Polrestabes Makassar Gencarkan Patroli Malam, Cooling System Jelang Pilkada Serentak

Sabtu, 23 November 2024 - 11:37 WIB

Ego Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel Terkait Kepemilikan Barang Haram

Sabtu, 23 November 2024 - 08:58 WIB

Yuri Inisiasi Pengembangan Sektor Industri Primer di Bangka Belitung

Sabtu, 23 November 2024 - 08:16 WIB

Strategi BERAMAL Berorientasi Pada Hasil Dalam Mengelola Investasi Daerah 

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Polisi Berhasil Ringkus Satu Buron Kasus Judol Komdigi

Minggu, 24 Nov 2024 - 00:36 WIB

Kriminal Hukum

Tukang Bakso Diamuk Warga Usai Mencabuli Remaja Berusia 16 Tahun

Minggu, 24 Nov 2024 - 00:30 WIB