Breaking News

Radio Player

Loading...

Hindari Pajak Hingga Palsukan Dokumen Izin Tambang di Marowali, Kapolda Sulteng Tahan Pelaku dan di Jerat Pasal Berlapis

Selasa, 9 Juli 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

DNID.CO.ID- Morowali. Polda Sulteng berhasil menahan tersangka berinisial FMI dalam dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah,

Kasubbid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari membenarkan penahanan tersebut.

“Benar, dilakukan penahanan tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali,” ungkap AKBP Sugeng Lestari, Senin (8/7/24).

ads

AKBP Sugeng Lestari juga mengungkapkan bahwa sebelum dilakukan penahanan, tersangka FMI telah menjalani pemeriksaan pada Rabu, 3 Juli 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka FMI untuk 20 hari ke depan, sejak tanggal 3 Juli 2024,” jelas Kasubbid Penmas Polda Sulteng

Kasubbid Penmas Polda Sulteng juga menjelaskan tersangka FMI dipersangkakan penyidik melanggar pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Jo. pasal 55 dan pasal 56 KUHP yaitu melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menggunakan surat palsu. Perlu diketahui, kasus ini bermula dari pelaporan Kuasa Hukum PT. ABM, Happy Hayati di Polda Sulteng.

Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng tanggal 13 Juli 2023. Laporan ke Polda Sulteng dugaan pemalsuan dokumen surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat jenderal Mineral dan Batubara Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 1489/30/DBM/2023 yang ditujukan kepada Bupati Morowali.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Polda Sulteng menetapkan tersangka. Penetapan tersangka FMI tertuang dalam Surat Dirreskrimum Polda Sulteng Nomor : B/256/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 13 Mei 2024. FMI diduga memiliki peran dalam membuat surat palsu dan/atau memalsukan surat atas Surat Dirjen Minerba Nomor 1489 perihal penyesuaian IUP Operasi Produksi tertanggal 3 Oktober 2013.

Simpan Gambar:

Penulis : H.R

Editor : M.Akbar

Sumber Berita : Humas Polda Sulteng

Berita Terkait

Polemik Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polisi, Kasat Samapta Polres Gowa Masih Bungkam
Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur
8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan
“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara
Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran
Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong
Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan
Kapolres Kepulauan Seribu Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan Lingkungan dan Destinasi Wisata
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 14:32 WITA

Polemik Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polisi, Kasat Samapta Polres Gowa Masih Bungkam

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:47 WITA

Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:03 WITA

8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:45 WITA

“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:43 WITA

Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:16 WITA

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:23 WITA

Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan

Jumat, 26 Desember 2025 - 12:25 WITA

Kapolres Kepulauan Seribu Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan Lingkungan dan Destinasi Wisata

Berita Terbaru

Sosial Politik

Kegiatan di penghujung tahun 2025 , GAS dan PPWI gelar Kampung Peduli 

Minggu, 28 Des 2025 - 17:27 WITA