DNID.CO.ID- Morowali. Polda Sulteng berhasil menahan tersangka berinisial FMI dalam dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah,
Kasubbid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari membenarkan penahanan tersebut.
“Benar, dilakukan penahanan tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali,” ungkap AKBP Sugeng Lestari, Senin (8/7/24).
AKBP Sugeng Lestari juga mengungkapkan bahwa sebelum dilakukan penahanan, tersangka FMI telah menjalani pemeriksaan pada Rabu, 3 Juli 2024.
“Penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka FMI untuk 20 hari ke depan, sejak tanggal 3 Juli 2024,” jelas Kasubbid Penmas Polda Sulteng
Kasubbid Penmas Polda Sulteng juga menjelaskan tersangka FMI dipersangkakan penyidik melanggar pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Jo. pasal 55 dan pasal 56 KUHP yaitu melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menggunakan surat palsu. Perlu diketahui, kasus ini bermula dari pelaporan Kuasa Hukum PT. ABM, Happy Hayati di Polda Sulteng.
Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng tanggal 13 Juli 2023. Laporan ke Polda Sulteng dugaan pemalsuan dokumen surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat jenderal Mineral dan Batubara Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 1489/30/DBM/2023 yang ditujukan kepada Bupati Morowali.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Polda Sulteng menetapkan tersangka. Penetapan tersangka FMI tertuang dalam Surat Dirreskrimum Polda Sulteng Nomor : B/256/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 13 Mei 2024. FMI diduga memiliki peran dalam membuat surat palsu dan/atau memalsukan surat atas Surat Dirjen Minerba Nomor 1489 perihal penyesuaian IUP Operasi Produksi tertanggal 3 Oktober 2013.
Penulis : H.R
Editor : M.Akbar
Sumber Berita : Humas Polda Sulteng