Sumut DNID.CO.ID – Eva Meliani Br Pasaribu, putri sulung wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu melaporkan peristiwa pembakaran rumah yang menewaskan kedua orang tua, adik, dan anaknya ke Mapolda Sumut, Senin (8/7/2024).
Untuk diketahui, salah satu korban tewas dalam peristiwa tragis itu adalah Louin Arlando Situngkir. Balita berusia 3 tahun berjenis kelamin laki-laki tersebut merupakan anak kandung Eva Meliani, buah hatinya bersama sang suami, Rado Frandika Situngkir.
Kedatangan Eva Meliani ke Polda Sumut didampingi oleh Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara (Sumut).
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Rico Sempurna Pasaribu sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHPidana Juncto 187 KUHPidana,” ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Sahputra selaku kuasa hukum Eva Meliani.
Irvan menyebut, dugaan pembunuhan berencana ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, dalam investigasi KKJ Sumut, ditemukan rentetan fakta sebelum kebakaran itu terjadi. Salah satunya, Rico Sempurna sempat memuat berita lokasi judi di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Berita berjudul “Lokasi Perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting Ternyata Milik Oknum TNI Berpangkat Koptu Anggota Batalyon 125/Si’mbisa” diunggah di laman berita Tribrata TV pada 22 Juni 2024. Dalam artikelnya, Sempurna (panggilan akrab korban) menyinggung nama prajurit TNI berinisial HB.
“Setelah menerbitkan berita itu, Sempurna tidak pulang ke rumahnya. Dia mengamankan diri bersama beberapa rekannya. Itu karena adanya ancaman yang diterima korban dari seseorang yang diduga atas perintah bos besar judi di Karo,” ungkap Irvan.
Halaman Berita ini : 1 2 3 4 Baca Halaman Selanjutnya
Penulis : Ius
Editor : Redaksi sumut