Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Amankan 2 Orang atas Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu

Foto : Kedua tersangka pemilik sabu saat diamankan sat narkoba Polres Pematangsiantar./ist

Foto : Kedua tersangka pemilik sabu saat diamankan sat narkoba Polres Pematangsiantar./ist

 

 

Pematangsiantar, BeritaQ.com – Pada hari Minggu tanggal 06 Februari 2022, sekira pukul 15.30 WIB, personil satuan narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan dua orang atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

 

Informasi bermula dari masyarakat bahwa ada laki-laki yang sering bertransaksi narkotika jenis sabu di Jalan Perak Gang Kinantan Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.

 

Demikian disampaikan, Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy SB Siregar melalui Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya dalam keterangan persnya kepada media ini, Senin ( 7/2/2022).

 

Rusdi menjelaskan, mendapatkan informasi tersebut, kemudian personil satuan narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 16.00 WIB, personil tiba dialamat yang diinformasikan di jalan Perak gang Kinantan dan melihat 2 (dua) orang laki-laki yang dicurigai sedang duduk dipinggir jalan.

 

Petugas langsung menangkap keduanya dan diketahui bernama Januar (46), laki-laki warga Kelurahan Baru Pematang Siantar dan Fauzi (32) laki-laki warga Kelurahan Baru Pematangsiantar.

 

Setelah digeledah, ditemukan dari kantong celana depan sebelah kanan Januar yaitu uang sebanyak Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).

 

Kemudian keduanya diminta untuk menunjukkan narkotika diduga jenis sabu milik mereka dan Januar mengambil dari bawah selipan seng yaitu 1 (satu) buah plastik klip berisi 6 (enam) paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat brutto 2.44 gram dan 3 (tiga) bungkus plastik klip kosong.

 

Saat di introgasi sabu tersebut mereka peroleh dari B lalu dilakukan pengembangan kepada B namun belum ditemukan. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor satuan narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

 

Simpan Gambar:

Senin, 7 Februari 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April
Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura
Suara Baru dari Desa Kareloe Jeneponto: Sosok Ikbal yang Siap Mengabdi di BPD periode 2026-2030
Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut
Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’
Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi
Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas
Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WITA

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WITA

Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura

Kamis, 16 April 2026 - 22:00 WITA

Suara Baru dari Desa Kareloe Jeneponto: Sosok Ikbal yang Siap Mengabdi di BPD periode 2026-2030

Kamis, 16 April 2026 - 21:46 WITA

Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut

Kamis, 16 April 2026 - 19:16 WITA

Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’

Rabu, 15 April 2026 - 21:19 WITA

Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WITA

Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar

Rabu, 15 April 2026 - 19:08 WITA

Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang

Berita Terbaru