Breaking News

Radio Player

Loading...

Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu Bekuk Karyawan Pengiriman Barang

Senin, 5 Agustus 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Dnid.co.id, Pasangkayu – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika & Bahan Adiktif (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu menangkap seorang karyawan layanan pengiriman barang berinisial A.

A ditangkap aparat kepolisian lantaran diduga ditemukan menyimpan dan menguasai serta memiliki yang diduga narkotika jenis sabu.

A tertangkap oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu saat berada disalah satu kantor layanan pengiriman barang dimana yang bersangkutan bekerja tepatnya di dusun Polemaju Desa Malei,  Kecamatan Pedongga.

ads

Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu Iptu Muhammad Yusuf saat ditemui Jumat sore mengatakan A (26) tertangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering menjual narkotika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari informasi itu membuat tim langsung mendalami keberadaan A yang kemudian terdeteksi berada di kantor dimana yang bersangkutan bekerja.

“Setelah didatangi dan memperkenalkan diri, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap A dan ditemukan di dalam kantong celana yang dipakainya 1 (satu) sachet yang diduga Narkotika jenis sabu kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kantor dimana A bekerja dan personil Opsnal kembali menemukan 4 sachet yang diduga Narkoba jenis sabu dalam lemari kantor tersebut,” kata Iptu Muhammad Yusuf.

Setelah di lakukan interogasi dan pendalaman A menjelaskan bahwa sabu yang ditemukan oleh polisi diperoleh pada hari Senin dengan cara dibeli sebanyak 1 sachet seharga Rp 1.000.000 dan dikemas ulang menjadi 15 sachet kemudian dijual dan dipakai sebagian.

Barang tersebut ditemukan adalah sisa barang yang akan dijual.

“A mengakui telah menjalankan aksinya sekira 3 bulan lalu dimana barang tersebut diperoleh dari Kayumaloe Kota Palu,” lanjut Muhammad Yusuf.

Sekedar diketahui, dari tangan A diamankan barang bukti berupa 5 (lima) sachet/paket yang di duga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Bruto 1,02 gram, Uang Tunai sebanyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) diduga hasil penjualan sabu dan 1 (satu) Lembar Celana Kargo warna Cream.

“Untuk Tersangka A dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” terang Yusuf.

 

Penulis : Herman

Berita Terkait

Parah! Oknum Polisi Diduga Terlibat Dapat Jatah Solar Subsidi Ilegal di SPBU Jeneponto
Berkedok Truk Pengangkut Jeruk, Sindikat Sabu Ditangkap Polisi
Kasus Penemuan Mayat di Bulukumba Masih Diselidiki, Kapolres: Kami Tunggu Hasil Forensik
Polsek Mamajang Klarifikasi Soal Kasus Pencurian di RS Labuang Baji: Penyelidikan Masih Berlanjut
Penemuan Mayat di Bulukumba, Polisi Periksa 15 Saksi, SW Saksi Kunci Diamankan
Identifikasi Jenazah Keruntuhan Ponpes, Tim DVI Polda Jatim Gunakan Foto Korban Tersenyum
Pelapor Kecewa, Kasus Pencurian Rp2 Juta di RS Labuang Baji Mandek Tanpa Kabar di Polsek Mamajang
Pesta Miras,Enam Remaja Diamankan Polisi, Sajam hingga Busur Disita
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 14:58 WITA

Parah! Oknum Polisi Diduga Terlibat Dapat Jatah Solar Subsidi Ilegal di SPBU Jeneponto

Rabu, 8 Oktober 2025 - 09:38 WITA

Berkedok Truk Pengangkut Jeruk, Sindikat Sabu Ditangkap Polisi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 22:37 WITA

Kasus Penemuan Mayat di Bulukumba Masih Diselidiki, Kapolres: Kami Tunggu Hasil Forensik

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:53 WITA

Polsek Mamajang Klarifikasi Soal Kasus Pencurian di RS Labuang Baji: Penyelidikan Masih Berlanjut

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:13 WITA

Penemuan Mayat di Bulukumba, Polisi Periksa 15 Saksi, SW Saksi Kunci Diamankan

Senin, 6 Oktober 2025 - 15:42 WITA

Identifikasi Jenazah Keruntuhan Ponpes, Tim DVI Polda Jatim Gunakan Foto Korban Tersenyum

Senin, 6 Oktober 2025 - 14:36 WITA

Pelapor Kecewa, Kasus Pencurian Rp2 Juta di RS Labuang Baji Mandek Tanpa Kabar di Polsek Mamajang

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 21:53 WITA

Pesta Miras,Enam Remaja Diamankan Polisi, Sajam hingga Busur Disita

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Berkedok Truk Pengangkut Jeruk, Sindikat Sabu Ditangkap Polisi

Rabu, 8 Okt 2025 - 09:38 WITA