Dnid.co.id,Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta resmi menetapkan Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana lolos dalam tahapan verifikasi administrasi perbaikan calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan atau independen di Pilkada Jakarta 27 November 2024 mendatang.
Penetapan tersebut disampaikan Ketua KPU DKI Jakarta,Wahyu Dinata saat memimpin rapat pleno di Jakarta, Rabu (10/7/2024).
“Status perbaikan syarat administrasi bakal calon gubernur dan wakil gubernur dinyatakan memenuhi syarat dan berhak mengikuti tahapan verifikasi faktual,” sebut Wahyu.

Menurut Wahyu, keputusan ini ditetapkan dalam Berita Acara Nomor 311/PL.02.2-BA/31 tahun 2024 tentang hasil perbaikan verifikasi administrasi perbaikan ke satu dukungan calon independen atas tindaklanjut Keputusan Bawaslu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menyampaikan, KPU DKI Jakarta melakukan verifikasi ulang sesuai hasil sengketa yang diputuskan Bawaslu dan hasilnya pasangan Dharma-Kun ditetapkan mengumpulkan sebanyak 721.221 dukungan dari warga DKI Jakarta.
“Jumlah dukungan sebanyak 721.221 dukungan ini lebih banyak dari batas syarat jumlah dukungan yang telah ditetapkan KPU sebesar 618.968 dukungan,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta menerima perbaikan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan atau independen untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 setelah adanya putusan Bawaslu.
“Perbaikan dokumen syarat dukungan dilakukan hanya untuk data yang belum memenuhi syarat (BMS) pada verifikasi administrasi awal,” kata Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya saat dikonfirmasi.
Dia mengatakan, pihaknya sudah memutuskan untuk membolehkan pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memperbaiki data yang langsung ditindaklanjuti oleh KPU.
Putra Toraja Dharma Pongrekun pada media ini via whatsapp, Jumat 16 Agustus 2024 mengucapjan rasa syukur pada Tuhan Yang Maha Kuasa atas kesempatan yang diberikan untuk bertarung di DKI Jakarta pada 27 November 2024.
” Terimakasih kepada warga DKI Jakarta yang mendukung kami berdua dan kami mengharapkan dukungan doa hingga sampai ditahapan berikutnya,” ucap Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun.
Untuk diketahui, KPU daerah membuka pendaftaran bakal pasangan calon mulai 27 sampai 29 Agustus 2024 bersama dengan pendaftaran pasangan calon jalur partai politik.
Penulis : Yustus
Editor : Redaksi Sulawesi Pemerintah