Dnid.co.id, Makassar – Polisi meringkus pelaku pembunuhan yang menyimpan korbannya di dalam koper beberapa pekan lalu.
Pria berinisial AND (37) itu diamankan saat berada di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar.
Ya sekedar diketahui, AND merupakan pelaku pembunuhan seorang perempuan di Pangkep. Kasus itu sempat heboh lantaran pelaku menyimpan jasad korban di dalam koper.

Korban yang berinisial RML (49) ditemukan dalam keadaan mengenaskan. Dalam kasus ini polisi menemukan fakta terbaru, yakni pelaku merupakan residivis kasus tindak pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian menjelaskan
pelaku pembunuhan berinisial AND (37) merupakan residivis curanmor.
“Dia AND merupakan residivis kasus curanmor antara tahun 2006 dan 2008,” ungkap Kapolda Sulsel di depan awak media.
Kini AND tidak bisa berbuat apa-apa, pria asal Pangkep itu diamankan saat hendak mau kabur ke pulau Kalimantan.
Diberitakan sebelumnya, Jenderal bintang dua tersebut menerangkan modus operandi pembunuhan ini, pelaku masuk kedalam rumah untuk melakukan pencurian dan pemerkosaan kemudian membunuh korban.
“Pelaku diketahui setelah melakukan pesta miras jenis ballo disalah satu cafe yang berada di wilayah kab. Pangkep, pelaku dalam kondisi mabuk masuk ke rumah kost korban dan mengambil uang korban, Hp yang disimpan di dalam tas milik korban,” tambahnya.
Saat aksinya pelaku melihat korban yang sementara tertidur pulas, lalu mendekati korban dan menjalankan aksinya yang membuat korban tersadar dan meronta serta berteriak, pelaku mencekik korban lalu menindih wajah korban menggunakan bantal.
Setelah memperkosa korban, pelaku hendak melarikan diri, akan tetapi pelaku melihat korban telah sadarkan diri kemudian pelaku kembali mendekati korban lalu memeluk selanjutnya memukul wajah korban hingga korban jatuh tidak sadarkan diri.
Melihat korban jatuh pingsan pelaku kembali kerumahnya dan menanyakan kepada istri pelaku dengan kata “mana koperku mau na pakai temanku”, setelah itu pelaku kembali ke kamar kost korban dan memasukkan korban yang sudah tidak sadarkan diri kedalam koper
“Pelaku berniat ingin membuang koper tersebut di area persawahan di wilayah kab. Pangkep namun berat, sehingga pelaku membuang di lorong sekitar kost tersebut dan langsung melarikan diri dengan mengambil handphone, uang tunai dan sepeda motor milik korban menuju kota Makassar,” cetusnya.
Akan tetapi pada saat berada di Maros, Motor yang digunakan tersebut mogok sehingga pelaku membawanya ke bengkel milik teman pelaku (RSD) dan menjualnya.
Lalu menuju Pelabuhan Soetta Makassar dan memesan tiket menuju ke Balikpapan pada senin 12 Agustus 2024 kapal tersebut tiba / sandar di Pelabuhan Balikpapan
Atas perbuatannya, jelas Kapolda Sulsel, Pelaku AND (37) didakwa 3 pasal yang disangkakan yakni pasal 365 KUHPIDANA, Pasal 338 KUHPIDANA, Dan pasal 351 ayat (3) KUHPIDANA,
Penulis : Redaksi