Breaking News

Radio Player

Loading...

Parah…,Alat Peraga Kampanye Calon Kepala Daerah di Makassar,Marak Terpaku di Pohon.

Senin, 2 September 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Dnid.co.id,Makassar- Menjelang Pilkada Serentak 2024,Poster hingga spanduk bakal calon kepala daerah bertebaran serampangan,menghiasi sejumlah ruas jalan,Khususnya di Kota Makassar,Sulawesi Selatan.

Sayangnya Alat Peraga Kampanye (APK) itu dipasang semrawut, Nampak dipaku di pohon di sejumlah pedestrian atau trotoar di Kota Makassar.

Padahal sesuai dengan PKPU No.15 tahun 2013 yang merupakan perubahan dari PKPU No.1 Tahun 2011 dengan jelas disebutkan bahwa APK tidak boleh dipasang di tempat ibadah,RS, tempat pelayana kesehatan ,gedung pemerintah, lembaga pendidikan,sekolah,jalan protokol, fasilitas publik serta taman dan pepohonan. Ditambah lagi aturan perwali makassar No.69 tahun 2016 yang melakukan penebangan ,pemindahan ,pengrusakan pohon yang melukai dan menyebabkan pohon mati.

ads

Namun pelaksanaan dari regulasi tersebut,tidak berjalan semestinya. Dari pantauan media Dnid.co.id di lapangan, masih banyak diantara calon kepala daerah yang tetap saja memasang tanda gambar mereka di pohon baik dengan cara di ikat kawat maupun di paku di pohon,padahal itu mengganggu keberlansungan pertumbuhan pohon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti yang terlihat di antaranya di jalan al markas inspeksi kanal kelurahan lembo kec. tallo,jalan bandang kec.bontoala,jalan metro tanjung bunga Kec. Tamalate,dan sejumlah ruas jalan lainnya di Kota Makassar.

Pemandangan tersebut,bukanlah sebuah fenomena yang tiba-tiba terjadi,melainkan hal yang klasik terus berulang,setiap pesta demokrasi akan digelar. Oleh karena itu dibutuhkan kesadaran dan kepedulian para pihak terhadap lingkungan.Tidak hanya pemerintah, penyelenggara pemilu,masyarakat,termasuk calon kepala daerah yang akan bertarung, karena ancaman lingkungan depan mata,tanpa menunggu waktu untuk segera menertibkan APK di pohon, karena selain melanggar,juga menggangu estetika.Pohon tidak hanya sebagai sumber oksigen,namun juga termasuk ornamen kota.

(zhiera)

Simpan Gambar:

Penulis : Zhiera

Editor : Redaksi Sulawesi selatan

Berita Terkait

Kegiatan di penghujung tahun 2025 , GAS dan PPWI gelar Kampung Peduli 
Sapa Masyarakat Ogoamas, Longki Djanggola Janji Fasilitasi Pengurusan Sertipikat Tanah
Dua Pelaku Diamankan, Polisi Gagalkan Perdagangan Benih Lobster Jenis Pasir Tanpa Dokumen Sah
Dukung Kelancaran Nataru, Polres Metro Tangerang Kota Awasi Ketat Perlintasan Dump Truck
Forkopimko Jakarta Utara Kunjungi GBI Mawar Saron untuk Memastikan Keamanan Perayaan Natal 2025
Dandim 0502/Jakarta Utara Pimpin Patroli Terpadu Malam Natal Bersama Forkopimko, Pastikan Wilayah Kondusif
Bukti Dugaan Perselingkuhan Diserahkan ke BK DPRD Jeneponto, Muh. Basir Terancam Sanksi Etik
Humas Pemprov Sulsel “Gagap” Soal Izin ke Luar Negeri Bupati Jeneponto
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 17:27 WITA

Kegiatan di penghujung tahun 2025 , GAS dan PPWI gelar Kampung Peduli 

Minggu, 28 Desember 2025 - 14:21 WITA

Sapa Masyarakat Ogoamas, Longki Djanggola Janji Fasilitasi Pengurusan Sertipikat Tanah

Jumat, 26 Desember 2025 - 17:58 WITA

Dua Pelaku Diamankan, Polisi Gagalkan Perdagangan Benih Lobster Jenis Pasir Tanpa Dokumen Sah

Jumat, 26 Desember 2025 - 17:50 WITA

Dukung Kelancaran Nataru, Polres Metro Tangerang Kota Awasi Ketat Perlintasan Dump Truck

Kamis, 25 Desember 2025 - 18:38 WITA

Forkopimko Jakarta Utara Kunjungi GBI Mawar Saron untuk Memastikan Keamanan Perayaan Natal 2025

Kamis, 25 Desember 2025 - 11:49 WITA

Dandim 0502/Jakarta Utara Pimpin Patroli Terpadu Malam Natal Bersama Forkopimko, Pastikan Wilayah Kondusif

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:43 WITA

Bukti Dugaan Perselingkuhan Diserahkan ke BK DPRD Jeneponto, Muh. Basir Terancam Sanksi Etik

Senin, 22 Desember 2025 - 17:49 WITA

Humas Pemprov Sulsel “Gagap” Soal Izin ke Luar Negeri Bupati Jeneponto

Berita Terbaru

Sosial Politik

Kegiatan di penghujung tahun 2025 , GAS dan PPWI gelar Kampung Peduli 

Minggu, 28 Des 2025 - 17:27 WITA