Dnid.co.id, Makassar – Salah satu oknum penyidik yang bertugas di Polres Pelabuhan Makassar berinisial K diduga memaksa pelapor untuk mencabut laporan pencemaran nama baik.
Selain itu, penyidik tersebut diduga juga meminta uang sebesar Rp 5 juta terhadap pelapor.
Salah satu pelapor berinisial ML (30) menerangkan ia melaporkan terkait kasus pencemaran nama baik. Saat itu ia melaporkan seorang berinisial AS.
“Saya melaporkan kejadian pencemaran nama baik. Saya melaporkan AS di Polres Pelabuhan Makassar,” kata ML kepada awak media, Sabtu (7/9/2024).
Dalam perjalanan kasus itu, korban sempat dianjurkan untuk mencabut kuasa terhadap pengacaranya. Dari situ lah korban mencabut kuasa hukumnya.
Setelah itu, oknum tersebut kemudian mendekati korban hingga memaksa ML untuk mencabut laporan
“Dari awal AS yang minta damai dan minta keringanan bayar menjadi 25 juta untuk ganti rugi ke saya,” tambahnya.
Penyidik bahkan Kasat terus menerus meminta dirinya untuk mencabut laporan tersebut. Namun saat itu dirinya meminta persyaratan.
“Iye terus na minta untuk cabut laporan ku dan saya ada persyaratan saat itu. Saya juga minta dicabut laporan partner ku beri berinisial R dilaporkan oleh L yang tak lain atas dorongan dari AS,” ungkapnya.
Dia menjelaskan bahwa dirinya mencabut laporan itu juga karena penyidik dan Kasat mengiming-imingi akan menuntaskan kasus partner yang sudah lama berproses.
“Saya di arahkan oleh penyidik untuk cabut laporan, jadi dia janji mi. Ganti ruginya 25 juta dan saya serahkan ke pak penyidik 5 juta. Mereka berjanji akan bicarakan sama pak Rifki dan saya kecewa karena ngga ada cabut laporan Luna sampai sekarang,” terangnya.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya
Penulis : Redaksi