Luwu Utara, DNID.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan, membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi bagian dari pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini dalam rangka mengawal pelaksanaan yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Utara, Muhajirin pada media ini, Kamis 12 September 2024 mengatakan bahwa, kebutuhan pengawas TPS disesuaikan dengan TPS untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan secara jujur, adil, dan transparan.
Muhajirin memaparkan bahwa rekrutmen pengawas TPS di Kabupaten Luwu Utara dimulai Kamis 12 hingga 28 September 2024 mendatang, sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024.
“Adapun tahapan rekrutmen akan mencakup pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas calon pengawas, seleksi administrasi, hingga wawancara. Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara pada 23 hingga 25 Oktober 2024, dengan Pelantikan Pengawas TPS pada 3-4 November 2024,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, kata Muhajirin, ada perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi pengawas pada 5-20 November 2024. “Selanjutnya, masyarakat yang berminat dapat mendaftar melalui Panitia Rekrutmen di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat,” pesannya.
Dirinya menegaskan, proses rekrutmen ini terbuka untuk seluruh warga negara Indonesia yang berusia minimal 21 tahun, memiliki integritas, serta tidak terafiliasi dengan partai politik dalam lima tahun terakhir. Selain itu, calon pengawas TPS juga harus berdomisili di wilayah tempat TPS berada dan bersedia bekerja penuh waktu selama masa pemilihan berlangsung.
āPengawas TPS memegang peran krusial dalam memastikan setiap suara masyarakat dihitung dengan benar dan adil. Oleh karena itu, kami berharap rekrutmen ini dapat menjaring individu-individu yang kompeten dan berdedikasi untuk mengawal Pilkada 2024,ā jelas Muhajirin.
Untuk menjadi Pengawas TPS, berikut beberapa syarat penting yang harus dipenuhi oleh calon, antara lain:
1. Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia.
2. Usia: Minimal 21 tahun pada saat pendaftaran.
3. Komitmen pada Pancasila: Setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Integritas dan Kepribadian: Memiliki integritas tinggi, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.
5. Keahlian: Mempunyai pengetahuan dan keahlian dalam penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.
6. Pendidikan: Minimal lulusan sekolah menengah atas atau sederajat.
7. Domisili: Berdomisili di kecamatan setempat dengan bukti KTP.
8. Kesehatan: Mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Keanggotaan Partai Politik: Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum pendaftaran.
10. Jabatan Politik: Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah saat mendaftar.
11. Catatan Hukum: Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih.
12. Keterlibatan Kampanye: Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.
13. Komitmen Penuh Waktu: Bersedia bekerja penuh waktu dan tidak menduduki jabatan politik selama masa keanggotaan.
14. Keluarga: Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Selanjutnya, calon Pengawas TPS harus melengkapi pendaftaran dengan berkas-berkas berikut:
⢠Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
⢠Fotokopi KTP yang masih berlaku.
⢠Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
⢠Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan atau menunjukkan ijazah asli.
⢠Daftar Riwayat Hidup.
⢠Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 yang memuat beberapa pernyataan penting, termasuk kesetiaan pada Pancasila dan UUD 1945, kesehatan jasmani dan rohani, serta kesediaan bekerja penuh waktu dan tidak menduduki jabatan politik.
Lebih lanjut, setelah pendaftaran, para calon pengawas akan mengikuti tahapan seleksi administrasi dan wawancara yang akan dilakukan Panitia rekrutmen Pembentukan Pengawas TPS di tingkat kecamatan terdiri atas unsur anggota Panwaslu Kecamatan dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan. Wawancara bertujuan untuk menilai pengetahuan dan komitmen calon dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu.
āSetelah proses seleksi selesai, Panwaslu Kecamatan akan mengumumkan nama-nama calon pengawas TPS yang lolos seleksi administrasi dan wawancara. Pengumuman ini akan dilakukan di setiap kantor kelurahan atau desa untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Panwaslu Kecamatan juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait integritas dan kelayakan calon pengawas yang terpilih,” ungkap Muhajirin.
Untuk diketahui, Pengawas TPS yang terpilih akan dilantik secara resmi pada 3 sampai 4 November 2024, dan mereka akan bertugas pada hari pemungutan suara untuk mengawasi jalannya pemilihan, memastikan tidak ada kecurangan, serta mengawal proses perhitungan suara hingga selesai.
Penulis : Yustus
Editor : Benny




























