Luwu Utara, DNID.co.id – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel) berinovasi terhadap penerbitan Akta Perkawinan.
Dengan mengurus dokumen tiga hari sebelum hari pernikahan (hari H), Akta Perkawinan dipastikan langsung diserahkan usai upacara kepada pasangan pengantin.
Kepala Dinas Dukcapil Luwu Utara H. Muh Kasrum Patawari, mengaku melayani masyarakat dengan jemput bola dalam memberikan Akta Perkawinan ke Lilis Yonas anak dari pasangan Yonas dan Muliani sedang Pratu Dandhy Fernanda anak pasangan Suwandi dan Esliadi di rumah pesta pengantin di Dusun Marampi Desa Baebunta Kecamatan Baebunta Luwu Utara.

“Itu rangkaian inovasi. Saya langsung menyerahkan Akta kepada warga Lutra untuk termotivasi masyarakat bahwa gampang mengurus, surat-surat di Dinas Dukcapil,” sebutnya,saat di konfirmasi media DNID.co.id , Sabtu (14/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan, semua Kecamatan dan Desa sudah memberlakukan pemberian Akta kepada mempelai.
Adapun cara memperoleh Akta Perkawinan saat hari H, yakni tiga hari sebelumnya mengurus.
“Lalu pada hari H kami mencetak pagi, jadi setelah upacara tinggal diserahkan kepada kedua mempelai,” ujarnya.
Pihaknya berharap agar masyarakat mengurus dokumen kependudukan.
“Dari lahir sampai mati mengurus. Akta lahir untuk sekolah, mati untuk mewarisi anak cucu, maka dibuatlah Akta Kematian, penting itu untuk pengurusan lainnya. Harapan kami, semuanya mengurus dokumen kependudukan, mengurus sangat gampang, datang pasti dilayani, tidak susah,” jelas Kasrum yang akrab disapa Petta.
Penulis : Yustus
Editor : Redaksi Sulawesi selatan