Kedua : *Pencatatan Sipil* : Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memfasilitasi pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran bagi penyandang disabilitas yang belum memiliki dokumen kependudukan resmi. Langkah ini penting agar mereka dapat mengakses berbagai hak sosial yang dijamin oleh pemerintah.
Agus Subiyanto Kabid Pelayanan Pendaftaran Kependudukan juga menungkapkan hambatan ODGJ dalam perekaman identitas, perlu waktu beberapa saat dan harus di ulang.
“Hari ini ada ODGJ yang awalnya sulit dan tidak mau untuk di rekam identitasnya, dengan sabar kita bujuk dan alhamdulillah hasilnya bisa ditemukan dari hasil rekam jari-jarinya karena menggunakan mata, ODGJ tidak mau melihat ke lensa mata”, Imbuhnya.
Ketiga : *Pendampingan Rehabilitasi Sosial* : Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas melibatkan Sentra Temanggung dalam melakukan dukungan psikososial, pendekatan Terapi Okupasi dan Fisioterapi pada Penyandang Disabilitas mental, seperti terapi kelompok yang dilakukan tim Terapis Okupasi bertujuan untuk meningkatkan motivasi, rasa percaya diri, meningkatkan kemampuan ekspresi dan melatih koordinasi motorik bagi PM penyandang Disabilitas Mental. Adapun Aktifitas yang diberikan dalam terapi kelompok Okupasi terapi antara lain yaitu memindahkan holahop dg cara bergandengan tangan, memindahkan bola pompom dengan sendok secara estafet dan aktifitas tebak gaya (tanpa suara), kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menstimulasi PM agar lebih ekspresif, ceria, memiliki rasa percaya diri, meningkatkan motivasi serta melatih kemampuan koordinasi motorik (motorik kasar dan motorik halus)
Halaman Berita ini : 1 2 3 Baca Halaman Selanjutnya
Penulis : Kementerian Sosial