Breaking News

Radio Player

Loading...

Sat Lantas Polres Bangka Berikan Informasi Persyaratan Mekanisme Pembuatan Surat Izin Mengemudi 

Kamis, 3 Oktober 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Sungailiat,DNID.co.id – Salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki jika mengemudikan atau mengendarai suatu kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi (SIM). Rabu (3/10/2024).

Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-undang No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Di kesempatan lain Kapolres Bangka melalui Kasat Lantas Iptu Endi Putrawansah, S.H., mengatakan di Indonesia, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan atau mengendarai kendaraan bermotor.

ads

Sim merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan pihak Kepolisian kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan atau mengendarai kendaraan bermotor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Iptu Endi Putrawansah menjelaskan Persyaratan mekanisme pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Satpas Polres Bangka antara lain ;

Daftar jenis pelayanan di satpas polres bangka meliputi penerbitan Baru, perpanjangan, peningkatan golongan, penurunan golongan, pergantian rusak / hilang.

Adapun persyaratan mekanisme penerbitan Sim Baru dan peningkatan golongan : 

1. Usia

* Sim A.C dan D usia minimal 17 tahun

* Sim B1 usia minimal 20 tahun

* Sim A umum usia minimal 20 tahun

* Sim B1 umum usia minimal 22 tahun

* Sim B2 umum usia minimal 23 tahun.

2. Fotocopy KTP elektrik (E-KTP) 1 lembar

3. Surat keterangan sehat dari dokes polri

4. SKUKP dari ditlantas polda untuk Sim A umum, B1,B1 umum, dan B2 umum

5. Surat Psikologi

6. Peserta Aktif JKN (BPJS)

Untuk pesyaratan perpajangan Sim dan penurunan Golongan sim meliputi : 

1. Fotocopy KTP elektrik (E-KTP)

2. Sim Lama Asli dan Fotocopy 1 lembar

3. Surat keterangan sehat dari dokkes Polri

4. SKUKP dari ditlantas polda untuk Sim A umum, B1, B1 umum, B2, dan B2 umum ( bagi perpanjangan sim)

5. Surat psikologi

6. Peserta aktif JKN ( BPJS)

Untuk persyaratan sim rusak/ hilang meliputi : 

1. Surat laporan kehilangan barang dari polri

2. Fotocopy KTP elektrik (E-KTP) 1 lembar. Apabila KTP elektrik (E-KTP) juga hilang silahkan urus terlebih dahulu penerbitan (E-KTP).

3. Surat keterangan sehat dari dokkes polri

4. SKUKP dari ditlantas polda untuk Sim A umum, B1, B1 umum, B2, B2umum

5. Surat psikologi

6. Peserta aktif JKN (BPJS)

“Kepada masyarakat yang hendak membuat Sim baik pembuatan baru atau perpanjang dan naik golongan diharapkan dapat datang langsung ke Satpas Polres Bangka”, jelas Iptu Endi Putrawansah.

Simpan Gambar:

Penulis : Hardiansyah

Sumber Berita : Humas Polres Bangka

Berita Terkait

JATAM  Maros Siap Membentuk Brigade Pangan untuk Peningkatan Produktivitas dan Kemandirian Petani Maka
Pencurian di Kost Tamalate Terekam CCTV, Pelaku Kabur Bawa Tas Biliar, Korban Rugi Rp11 Juta
Miliaran Hasil Pengutipan Restribusi Ilegal di Simpang doulu Diduga Menguap Ke Kantong Sejumlah Pejabat
Kawasan Wisata Birtaria kassi Disorot, Kerusakan Fasilitas hingga Masalah Sampah di Kecam Aktivis
Menutup 2025, Polres Bone Beberkan Capaian dan Tantangan Kamtibmas
Ngopi Bareng Jurnalis: Refleksi Akhir Tahun 2025, Ini Kata Kapolres Bulukumba
Tim Patmor Polres Bulukumba Himbau Nelayan Waspada Cuaca Ekstrem
Awal Tahun 2026 IKA Unhas Segera Gelar Mubes, MRR Ditunjuk Ketua Panitia
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 21:29 WITA

JATAM  Maros Siap Membentuk Brigade Pangan untuk Peningkatan Produktivitas dan Kemandirian Petani Maka

Selasa, 30 Desember 2025 - 17:37 WITA

Pencurian di Kost Tamalate Terekam CCTV, Pelaku Kabur Bawa Tas Biliar, Korban Rugi Rp11 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 - 14:24 WITA

Kawasan Wisata Birtaria kassi Disorot, Kerusakan Fasilitas hingga Masalah Sampah di Kecam Aktivis

Selasa, 30 Desember 2025 - 14:14 WITA

Menutup 2025, Polres Bone Beberkan Capaian dan Tantangan Kamtibmas

Selasa, 30 Desember 2025 - 12:30 WITA

Ngopi Bareng Jurnalis: Refleksi Akhir Tahun 2025, Ini Kata Kapolres Bulukumba

Selasa, 30 Desember 2025 - 12:20 WITA

Tim Patmor Polres Bulukumba Himbau Nelayan Waspada Cuaca Ekstrem

Selasa, 30 Desember 2025 - 10:45 WITA

Awal Tahun 2026 IKA Unhas Segera Gelar Mubes, MRR Ditunjuk Ketua Panitia

Selasa, 30 Desember 2025 - 09:26 WITA

Bocah 9 Tahun Jadi Korban Kekerasan Anak, Predator Ditangkap Polisi

Berita Terbaru