Breaking News

Sat Lantas Polres Bangka Berikan Informasi Persyaratan Mekanisme Pembuatan Surat Izin Mengemudi 

Kamis, 3 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bikin Website Murah

Sungailiat,DNID.co.id – Salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki jika mengemudikan atau mengendarai suatu kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi (SIM). Rabu (3/10/2024).

Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-undang No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Di kesempatan lain Kapolres Bangka melalui Kasat Lantas Iptu Endi Putrawansah, S.H., mengatakan di Indonesia, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan atau mengendarai kendaraan bermotor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sim merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan pihak Kepolisian kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan atau mengendarai kendaraan bermotor.

Lebih lanjut Iptu Endi Putrawansah menjelaskan Persyaratan mekanisme pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Satpas Polres Bangka antara lain ;

Daftar jenis pelayanan di satpas polres bangka meliputi penerbitan Baru, perpanjangan, peningkatan golongan, penurunan golongan, pergantian rusak / hilang.

Adapun persyaratan mekanisme penerbitan Sim Baru dan peningkatan golongan : 

1. Usia

* Sim A.C dan D usia minimal 17 tahun

* Sim B1 usia minimal 20 tahun

Penulis : Hardiansyah

Sumber Berita : Humas Polres Bangka

Berita Terkait

DAMAI Deklarasikan Kemenangan, 72 Persen di Pilkada Melawi
Pastikan Pelaksanaan Pilkada Serentak,Kakanwil  Kemenkumham Kunjungi Lapastika Pangkalpinang 
Kapolda Babel Bersama Forkopimda Cek TPS Pilkada 2024 
Pemkot Makassar Bersiap Hadapi Bencana Hidrometeorologi.
Front Mahasiswa Desak Kejati Periksa Kepala Dinas PU Kota Makassar.
Legislator DPR Ajak Generasi Muda Amalkan Nilai-nilai Kebangsaan.
Pastikan Keamanan Selama  Pilkada 2024,Polda Babel Siagakan Ratusan Personel
Innalillahi! Guru Besar UIN Alauddin Makassar Prof Wahyuddin Naro Tutup Usia.
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 17:56 WIB

DAMAI Deklarasikan Kemenangan, 72 Persen di Pilkada Melawi

Rabu, 27 November 2024 - 16:28 WIB

Pastikan Pelaksanaan Pilkada Serentak,Kakanwil  Kemenkumham Kunjungi Lapastika Pangkalpinang 

Rabu, 27 November 2024 - 14:12 WIB

Kapolda Babel Bersama Forkopimda Cek TPS Pilkada 2024 

Rabu, 27 November 2024 - 12:10 WIB

Pemkot Makassar Bersiap Hadapi Bencana Hidrometeorologi.

Rabu, 27 November 2024 - 12:01 WIB

Front Mahasiswa Desak Kejati Periksa Kepala Dinas PU Kota Makassar.

Rabu, 27 November 2024 - 11:13 WIB

Legislator DPR Ajak Generasi Muda Amalkan Nilai-nilai Kebangsaan.

Rabu, 27 November 2024 - 10:08 WIB

Pastikan Keamanan Selama  Pilkada 2024,Polda Babel Siagakan Ratusan Personel

Selasa, 26 November 2024 - 15:21 WIB

Innalillahi! Guru Besar UIN Alauddin Makassar Prof Wahyuddin Naro Tutup Usia.

Berita Terbaru

Sosial Politik

Paslon Hati Damai Unggul Tipis di Beberapa TPS Kelurahan Paccinongan.

Rabu, 27 Nov 2024 - 20:10 WIB

DAMAI deklarasi kemerdekaan pilkadaMelawi

Serba-Serbi

DAMAI Deklarasikan Kemenangan, 72 Persen di Pilkada Melawi

Rabu, 27 Nov 2024 - 17:56 WIB