Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap para tersangka dijerat Pasal 365 dan atau Pasal 368 dan atau Pasal 363 dan atau Pasal 335 jo Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Penulis : Andi AP
Editor : M Akbar
Sumber Berita : HUMAS POLDA JATENG