Pangkalpinang,DNID.co.id – Menanggapi pernyataan Ketua organisasi Generasi Muda Kesatuan Penerus Perjuangan Republik Indonesia (Garuda KPP-RI), Selamat Riyadi yang menyatakan ketidakpuasan terhadap keberadaan spanduk kampanye kotak kosong di Kabupaten Bangka membuat Rumah Aspirasi Relawan Kotak Kosong Kota Pangkalpinang mengeluarkan tanggapan resmi.
Sebelumnya dalam sebuah pemberitaan online, Selamat Riyadi mengkritik lambatnya respons Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka terhadap kampanye kotak kosong dan mengancam akan melaporkan masalah ini ke DKPP RI jika tidak ada tindakan. Ia juga merencanakan aksi demonstrasi di KPU dan Bawaslu, serta akan berkoordinasi dengan LSM dan ormas lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Relawan Kotak Kosong Kota Pangkalpinang, Muhamad Zen menyatakan pernyataan Riyadi tersebut justru menunjukkan kebodohannya di hadapan publik.
Ia menjelaskan bahwa meskipun KPU dan Bawaslu memang tidak secara langsung memfasilitasi kampanye kotak kosong, hal ini tidak berarti bahwa kampanye tersebut dilarang.
“Sedangkan sebelumnya pernyataan Ketua Bawaslu RI diberbagai media telah menyatakan bahwa kampanye kotak kosong diperbolehkan dalam pilkada 2024, asalkan tidak menggunakan fasilitas negara. Bawaslu RI juga menekankan bahwa fenomena kotak kosong mencerminkan kritik terhadap daerah dan partai politik yang mengusung calon tunggal. Oleh karena itu, Bawaslu dan KPU RI tidak melarang pemilih untuk berkampanye demi kotak kosong,” ujar Zen kepada awak media, Jum’at (4/10/2024).
Zen mempertanyakan keberanian pihak tertentu untuk melarang kampanye kotak kosong, mengingat bahwa KPU dan Bawaslu tidak memiliki larangan tersebut.
Halaman Berita ini : 1 2 3 Baca Halaman Selanjutnya
Penulis : Adebi