Breaking News

Tangkap Pengedar Sabu di Belinyu, Satres Narkoba Amankan 58,16 Gram Narkotika

Jumat, 4 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bikin Website Murah

Sungailiat,DNID.co.id – Tim Kibas Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Desa Lumut, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.

Dalam pengungkapan tersebut Satres Narkoba Polres Bangka amankan Kadir (30), warga asal Kabupaten Mesuji, yang diduga terlibat dalam peredaran sabu, pada Rabu (3/10/24)

Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini, S.H., yang mewakili Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah kontrakan di Desa Lumut. Berdasarkan informasi tersebut, tim Kibas Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah kami pastikan identitas pelaku, tim langsung melakukan penggerebekan di kontrakan yang dihuni Kadir. Penggerebekan ini disaksikan oleh Ketua RT. Di lokasi, kami menemukan sejumlah barang bukti yang kuat mengindikasikan keterlibatan pelaku dalam peredaran narkoba,” ungkap AKP Era Anggraini, Kamis (3/10/2024).

Dalam penggeledahan, Lanjut Kasatres Narkoba Polres Bangka, Iptu Minarno, Tim berhasil menyita 36 plastik klip kecil yang berisi kristal putih diduga sabu, serta satu plastik besar yang juga berisi sabu dengan total berat bruto 58,16 gram.

“Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain seperti dompet berwarna merah muda, satu unit timbangan digital, sedotan berbentuk sekop, dan satu unit telepon genggam merek Vivo,” sambung AKP Era Anggraini,

Menurut Iptu Minarno, Kadir diduga aktif menjual sabu dengan cara menawarkan paket-paket kecil kepada pembeli. Barang bukti yang ditemukan di lokasi memperkuat dugaan bahwa pelaku terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun serta denda hingga miliaran rupiah,” jelas AKP Era Anggraini.

Penulis : Hardiansyah

Sumber Berita : Humas Polres Bangka

Berita Terkait

Yuri Inisiasi Pengembangan Sektor Industri Primer di Bangka Belitung
Strategi BERAMAL Berorientasi Pada Hasil Dalam Mengelola Investasi Daerah 
Polda Babel dan Jajaran Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba Periode November 2024
Erzaldi Gagas Sektor-Sektor yang menjadi Motor Penggerak Ekonomi Baru Berkelanjutan
Erzaldi : Penyediaan Air Bersih di Babel Terintegrasi dengan Pariwisata dan Ekonomi Lokal
Erzaldi : Babel Dapat Menjadi Pusat Seni dan Ekonomi Kreatif Yang Berdaya Saing Nasional dan Global
Mahasiswa Teknik Sipil UBB Sambutan Positif Kegiatan Program PRAJA WIBAWA GREEN SPORT CENTER
Upacara Peringatan HUT Ke 24 Provinsi Babel, Dihadiri Danrem 045/Gaya
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 08:58 WIB

Yuri Inisiasi Pengembangan Sektor Industri Primer di Bangka Belitung

Sabtu, 23 November 2024 - 08:16 WIB

Strategi BERAMAL Berorientasi Pada Hasil Dalam Mengelola Investasi Daerah 

Jumat, 22 November 2024 - 14:24 WIB

Polda Babel dan Jajaran Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba Periode November 2024

Jumat, 22 November 2024 - 13:46 WIB

Erzaldi Gagas Sektor-Sektor yang menjadi Motor Penggerak Ekonomi Baru Berkelanjutan

Jumat, 22 November 2024 - 05:53 WIB

Erzaldi : Penyediaan Air Bersih di Babel Terintegrasi dengan Pariwisata dan Ekonomi Lokal

Kamis, 21 November 2024 - 21:49 WIB

Erzaldi : Babel Dapat Menjadi Pusat Seni dan Ekonomi Kreatif Yang Berdaya Saing Nasional dan Global

Kamis, 21 November 2024 - 20:36 WIB

Mahasiswa Teknik Sipil UBB Sambutan Positif Kegiatan Program PRAJA WIBAWA GREEN SPORT CENTER

Kamis, 21 November 2024 - 14:10 WIB

Upacara Peringatan HUT Ke 24 Provinsi Babel, Dihadiri Danrem 045/Gaya

Berita Terbaru

Ekonomi Bisnis

Yuri Inisiasi Pengembangan Sektor Industri Primer di Bangka Belitung

Sabtu, 23 Nov 2024 - 08:58 WIB