Breaking News

Radio Player

Loading...

Tim Ahli Indikasi Geografis Lakukan Pemeriksaan Substantif Madu Pelawan Namang Bangka Tengah

Sabtu, 5 Oktober 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Bangka Tengah,DNID.co.id – Tim Ahli Indikasi Geografis (IG)dari Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham melakukan pemeriksaan substantif terhadap Madu Pelawan Namang Bangka Tengah. Tim tsb beranggotakan Agustinus Pardede, Abdul Rachman,dan Hafid . Kamis (03/10/2024).

Tim disambut langsung oleh Kepala Desa Namang, Zaiwan, yang menyampaikan terima kasih kepada Tim Ahli IG Kemenkumham RI dan Kanwil Kemenkumham Babel yang sudah hadir ke Desa Namang untuk melihat secara langsung Madu Pelawan dan Proses produksinya .

ads

Pada kesempatan ini Zaiwan menjelaskan,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hutan Pelawan merupakan Kawasan Hutan Lindung yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Desa Namang tahun 2009. Desa Namang merupakan desa yang memiliki program One Village One Product. Hutan Pelawan juga dijadikan sebagai tempat destinasi wisata untuk memberikan edukasi terhadap lebah madu hutan liar di desa Namang.Kami berharap Madu Pelawan bisa menjadi IG seperti White Paper Muntok (lada putih),”Ungkapnya.

Tim Ahli IG, Agustinus Pardede juga menyampaikan, kehadiran Tim Ahli IG ke desa Namang.

“Kehadiran kami untuk melihat kesesuaian dokumen buku deskripsi IG Madu Pelawan dengan keadaaan di lapangan.
Yang dilihat adalah , cara petani mengambil madu, cara pengolahan , cara mengemas dan memasarkan madu pelawan ini.”Paparnya.

Tim Ahli IG, Abdul Rachman menambahkan terkait Madu Pelawan.

“Sebagaimana informasi dari Kades Namang bahwa Madu Pelawan ini sudah mendunia, namun belum ada pengakuan dari negara sebagai IG terdaftar dan kegiatan pemeriksaan substantif dilakukan sebagai syarat untuk dapat sertifikat IG,”Ujarnya.

Dan untuk mendapatkan IG,Abdul Rachman menyebutkan, ada 3 kriteria untuk mendapatkannya.

“Untuk mendapatkan IG yaitu karakteristik khas madu , yang dilihat dari daerah tersebut, Kualitas madu yang dilihat dari kandungan gizi apakah aman atau tidak untuk dikonsumsi, dan ketiga adalah reputasi dari madu,”Terangnya.

Dari segi spesifikasi dan karakter khusus madu pelawan ini sudah kelihatan,hanya saja perlu sertifikasi Standar Nasional Indonesia dan perlunya pemeriksaan laboratorium terkait keamanan pangan .

Dengan adanya SNI maka brandingnya akan baik , sehingga memberikan kepercayaan bagi konsumen dan membangun image daya saing dengan madu-madu daerah lain.

” Maka perlu peran serta Disperindag untuk membina kualitas madu dan brandingnya “.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Babel, Harun Sulianto pada kesempatan ini juga menuturkan Tim nya akan menindaklanjuti rekomendasi Tim ahli IG dari Ditjen Kekayaan Intelektual tersebut .

” Kami akan lakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait , sehingga madu Pelawan Namang Ini dapat sertifikat IG,” kata kakanwil

Menurut Harun Sulianto , saat ini di Bangka Belitung telah terdapat 2 Indikasi Geografis, yakni Lada Putih Muntok dan Madu Teran Belitung Timur.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Adi Riyanto,Kepala Bappeda Kab. Bangka Tengah,Joko Triadhi, Kepala Desa Namang, Zaiwan, Perwakilan Disperindagkop Provinsi Babel, M.Nazali, Perwakilan Dinas Pertanian dan Kehutanan Bangka Tengah ,MPIG Madu Pelawan Namang,dan Analis KI Ahli Pertama, Marlinda.(*)

Editor : Redaksi DNID Babel

Sumber Berita : Sumber Kakanwil Kemenkumham Babel

Berita Terkait

Dorong Penguatan Moral dan Moderasi Beragama untuk Generasi Muda di Era Media Sosial, Bupati Torut Frederik Bilang Ini
Tolak PHK Sepihak, Eks Pegawai PD Pasar Makassar Duduki Kantor Perusahaan
BK DPRD Jeneponto Bergerak Usai Wakil Ketua Dilaporkan Dugaan Nikah Siri dan Menghamili Istri Orang
Oka Pamit, Mikel Ambil Alih Kendali SAR Pangkalpinang
Ayah Tiri Mengamuk, Pisau Berkarat Tertancap Perut
Momentum HUT PGRI ke-80, Bupati  Bulukumba Luncurkan Koperasi Lentera Merah Putih
Momentum HUT PGRI ke-80, Bupati  Bulukumba Luncurkan Koperasi Lentera Merah Putih
Oknum Jaksa di Bantaeng Diduga Berbohong dan Catut Nama Hakim, Begini Kronologinya
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 05:55 WITA

Dorong Penguatan Moral dan Moderasi Beragama untuk Generasi Muda di Era Media Sosial, Bupati Torut Frederik Bilang Ini

Jumat, 28 November 2025 - 05:51 WITA

Tolak PHK Sepihak, Eks Pegawai PD Pasar Makassar Duduki Kantor Perusahaan

Kamis, 27 November 2025 - 13:45 WITA

BK DPRD Jeneponto Bergerak Usai Wakil Ketua Dilaporkan Dugaan Nikah Siri dan Menghamili Istri Orang

Kamis, 27 November 2025 - 08:42 WITA

Oka Pamit, Mikel Ambil Alih Kendali SAR Pangkalpinang

Kamis, 27 November 2025 - 08:25 WITA

Ayah Tiri Mengamuk, Pisau Berkarat Tertancap Perut

Kamis, 27 November 2025 - 01:09 WITA

Momentum HUT PGRI ke-80, Bupati  Bulukumba Luncurkan Koperasi Lentera Merah Putih

Kamis, 27 November 2025 - 01:03 WITA

Momentum HUT PGRI ke-80, Bupati  Bulukumba Luncurkan Koperasi Lentera Merah Putih

Rabu, 26 November 2025 - 18:19 WITA

Oknum Jaksa di Bantaeng Diduga Berbohong dan Catut Nama Hakim, Begini Kronologinya

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Amran Sulaiman Copot Pegawai Kementan yang Palak Petani Ratusan Juta

Jumat, 28 Nov 2025 - 16:01 WITA

Kriminal Hukum

Perjudian Menggurita di Toraja Utara, Kinerja Aparat Dipertanyakan

Jumat, 28 Nov 2025 - 06:10 WITA

Kriminal Hukum

Kabid Advokasi DPP HIPMA Gowa Kutuk Keras Tambang Ilegal di Gowa

Kamis, 27 Nov 2025 - 23:18 WITA