Jakarta.Dnid.co.id – Polisi berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian rumah di kawasan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Bahkan salah satu orang dari 5 komplotan itu ditembak di bagian kaki karena melawan saat akan diamankan.
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada bulan September saat pemilik rumah sedang pergi ke pasar. Kawanan pencuri itu berhasil membawa kabur perhiasan senilai Rp350 juta.
“Kami sempat melakukan tindakan tegas terukur terhadap salah satu tersangka karena saat dilakukan pengembangan, dia sempat ingin melarikan diri,” ungkap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, S.I.K., M.S.i., Senin (14/10/24).
AKBP Rovan Richard Mahenu juga menjelaskan bahwa, pelaku utama yang ditangkap masing-masing berinisiaal R alias Koko (42), JN alias Yaya (33), AH (43) dan A (27). Sementara satu orang lainnya HAS alias Rio (37) berperan sebagai penadah barang curian.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu menyampaikan bahwa kelima pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas perbuatannya, kawanan pencuri akan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Pasal yang kami kenakan adalah Pasal 363 KUHPidana dengan penjara paling lama 7 tahun penjara,” jelasnya.
Penulis : Andi AP
Editor : M Akbar
Sumber Berita : Redaksi