Pangkalpinang,DNID.co.id – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Harun Sulianto), Kepala Divisi Administrasi (Dwi Harnanto), Kepala Divisi Keimigrasian (Doni Alfisyahrin), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kunrat Kasmiri), serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Fajar Sulaeman Taman), ikuti arahan Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI, Komjen Pol. Nico Afinta, secara virtual dari Ruang Rapat, Kamis (17/10/2024).
Dalam arahannya, Sekjen Kemenkumham RI, Nico Alfinta minta jajarannya untuk mempedomani tiga pilar utama yang menjadi dasar bagi keberhasilan tugas, yaitu konsep T-W-T (Tugas-Wewenang-Tanggung Jawab).
Nico menuturkan, setiap pegawai harus memahami akan tugasnya, dan di dalam melaksanakan tugas, tentunya pegawai juga diberikan wewenang.
“Setelah melaksanakan tugasnya maka bentuk tanggung jawab pegawai adalah melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya,” ujarnya.
Nico juga menyampaikan, perlunya kerja sama yang merupakan kunci sukses dalam menjalankan setiap program yang direncanakan. Kerja sama tersebut meliputi komunikasi, koordinasi dan kolaborasi.
“Lakukan komunikasi dengan stakeholder, kemudian rutin lakukan koordinasi untuk mengetahui apa saja tugas yang beririsan. Lalu lakukan kolaborasi untuk mensukseskan pelaksanaan tugas Kantor Wilayah,” ucap Nico.
Sekjen Nico meminta para jajaran untuk menyukseskan pencapaian kinerja Kemenkumham tahun 2024, karena tahun 2024 merupakan akhir rencana strategis Kemenkumham 2020-2024.
“Terkait pelaksanaan Reformasi Birokrasi, diharapkan Kemenkumham dapat mewujudkan birokrasi yang bersih, efektif dan berdaya pembangunan nasional dan pelayanan publik,” ujarnya.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya
Sumber Berita : Kanwil Kemenkumham Babel