Breaking News

Radio Player

Loading...

4 Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Ringkus Satreskrim Polres Bangka

Kamis, 24 Oktober 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

SUNGAILIAT,DNID.CO.ID – Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka berhasil membekuk empat pelaku pencurian dengan pemberatan yang kerap meresahkan warga Kompleks Nangnung Selatan, Sungailiat. (23/10/2024)

Para tersangka, yang diamankan yakni Migel alias Zuheri Erlani (51), Yulianti alias Yuli (41), Firmal Nanda alias Nando (29), dan Alexander Ramesan alias Alex (40), ditangkap setelah melakukan serangkaian aksi pencurian di beberapa rumah kosong.

Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka, melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini, menjelaskan kronologi penangkapan para pelaku. “Kasus pertama terjadi pada 5 Oktober 2024, di mana korban melaporkan rumahnya dibobol. Barang-barang seperti tabung gas, amplifier, kipas angin, dan perabotan rumah tangga hilang. Hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 20 juta,” ujarnya.

ads

Selain itu, kata Akp Era, kasus serupa juga terjadi pada 28 September 2024, juga di Kompleks Nangnung Selatan. Para pelaku menggasak berbagai barang berharga, termasuk komputer, amplifier, dan peralatan rumah tangga lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim Opsnal Polres Bangka yang dipimpin oleh Aipda Nanang Sulistyono pada 22 Oktober 2024 berhasil mengamankan Zuheri Erlani dan Yulianti di kediaman mereka. “Dalam interogasi awal, kedua pelaku mengakui keterlibatan mereka dan menyebut nama dua pelaku lainnya, Firmal Nanda dan Alexander Ramesan,” ungkap Akp Era.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Akp Era, tim lanjut melanjutkan penyelidikan dan menangkap Nando dan Alex di sebuah pondok di Jalan Putus Nangnung. “Mereka juga mengakui telah melakukan aksi pencurian sebanyak empat kali di rumah korban Fanny,” tambah AKP Era.

Dari hasil penggeledahan,kata Era, mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk amplifier, kipas angin, CPU komputer, sepatu, dan berbagai perabotan rumah tangga yang diduga hasil curian.

“Keempat pelaku kini mendekam di Polres Bangka untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara,” Tutur Era.

Simpan Gambar:

Penulis : Hardiansyah

Editor : Redaksi DNID Babel

Sumber Berita : Humas Polres Bangka

Berita Terkait

Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur
8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan
“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara
Menyongsong Tahun Baru 2026, Polres Poso Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Momentum Dzikir dan Doa Bersama,Bupati Ajak Relawan Hati Damai Wujudkan Gowa yang Lebih Maju
IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran
Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp1 Miliar Lebih dan Kirim Tim Kemanusiaan ke Aceh Timur
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:47 WITA

Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:03 WITA

8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:45 WITA

“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:27 WITA

Menyongsong Tahun Baru 2026, Polres Poso Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Sabtu, 27 Desember 2025 - 18:40 WITA

Momentum Dzikir dan Doa Bersama,Bupati Ajak Relawan Hati Damai Wujudkan Gowa yang Lebih Maju

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:43 WITA

Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:25 WITA

Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp1 Miliar Lebih dan Kirim Tim Kemanusiaan ke Aceh Timur

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:16 WITA

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Berita Terbaru